Sederet Pasal Kontroversial di RUU TNI yang Disahkan Jadi UU

Nasional

Sederet Pasal Kontroversial di RUU TNI yang Disahkan Jadi UU

Eva Safitri - detikJogja
Kamis, 20 Mar 2025 14:48 WIB
DPR RI resmi mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.
Tok! DPR Sahkan UU TNI (Foto: Agung Pambudhy)
Jogja -

Revisi Undang-undang (UU) TNI telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI. Ada tiga pasal penting dalam perubahan UU TNI itu. Apa saja?

Dilansir detikNews, Kamis (20/3/2025), Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat hari ini. Rapat itu dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Ada beberapa pasal mengenai tugas dan kewenangan pokok TNI yang diubah dalam UU TNI yang baru ini. Di antaranya usia pensiun hingga keterlibatan TNI aktif dalam kementerian/lembaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal Kontroversial UU TNI

Pasal 7, Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang

Pada Pasal 7 RUU TNI, tercantum dua tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16.

Adapun dua tambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang, yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber, dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

ADVERTISEMENT

Pasal 7 (2) huruf b:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan Wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10.membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
11.membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 7 (4)
Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.

Pasal 47, Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI

Dalam pasal 47, ada penambahan empat posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif. Dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14 jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif.

Penambahan empat kementerian/lembaga yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
10. Badan Penanggulangan Bencana
11. Badan Penanggulangan Terorisme
12. Badan Keamanan Laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
14. Mahkamah Agung


Pasal 53, Usia Pensiun TNI

Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit. Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan.

  • bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
  • perwira sampai dengan pangkat kolonel maksimal 58 tahun
  • perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
  • perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
  • perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun

Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.




(ams/apu)

Hide Ads