Dua orang residivis kembali ditahan polisi usai merampas ponsel milik pria inisial LK (29) warga Wonosari. Pelaku membacok dan menakuti korban dengan senjata revolver yang belakangan diketahui merupakan korek api.
Kanit 4 Sat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, mengatakan dua pelaku yang ditangkap yakni inisial BG (30) warga Mlati dan SP (26) warga Depok, Sleman.
"Kejadian diketahui pada Jumat (14/3) sekitar pukul 00.30 WIB di Angkringan Denok Jesslin Jalan Monjali, Blunyah Gede, Sinduadi, Mlati, Sleman," kata Eko saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (19/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu bermula saat korban selesai bekerja dan hendak pulang ke Wonosari. Namun, karena lelah dan mengantuk, korban kemudian menepi ke angkringan tersebut.
"Saat korban sedang istirahat sambil charge HP dan bermain HP di angkringan tersebut yang saat itu tutup, kedua pelaku mendatangi korban dan salah satu pelaku berbicara dengan kalimat 'koe sopo ngopo nang kene' dan setelah itu korban menjawab 'aku udu sopo-sopo mung leren nang kene'," ujarnya.
Pelaku yang saat itu tengah terpengaruh minuman keras tanpa basa-basi langsung mengayunkan celurit. Sabetan celurit itu pun mengenai tubuh korban.
"Setelah itu pelaku SP langsung mengeluarkan sajam jenis celurit dan membacok tubuh korban yang mengenai leher kiri dan telapak tangan kanan karena sambil menangkis," jelas dia.
Di saat bersamaan pelaku BG menunjukkan senjata menyerupai revolver untuk menakuti korban. Dari hasil penyelidikan, senjata itu ternyata merupakan korek api.
"Saat bersamaan pelaku BG juga menunjukkan senjata yang menyerupai revolver ke arah korban. Cuma diselipkan di perut dan dilihatkan saja. Ternyata setelah kita tanya itu korek api," ujarnya.
Usai membacok korban, pelaku kemudian merampas ponsel milik korban, dan kabur. Sementara sajam dan korek bentuk revolver itu kemudian dibuang di Selokan Mataram.
"Barang bukti sajam dan pistol sejenis revolver sudah dibuang di Selokan Mataram yang dicari tidak ketemu," katanya.
Saat kejadian itu, korban sempat berteriak dan didengar petugas patroli dari Polresta Sleman yang kebetulan melintas. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tak butuh waktu lama kedua pelaku ditangkap.
"Ditangkap di rumah kosong di dekat simpang 4 Monjali. Jadi awalnya ada empat orang (dua di antaranya saksi, red) itu akan mendatangi rumah di belakang angkringan untuk menyelesaikan masalah, tapi rumah kosong. Kebetulan ada orang di angkringan dan menurut mereka didatangi lalu ditanya dilakukan tindak kekerasan oleh pelaku," urainya.
Keduanya kemudian dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Jadi pelaku ini dua-duanya residivis, satunya penganiayaan anak, satu lagi membawa sajam," pungkas dia.
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030