Terungkapnya Satpam di Sleman Simpan Senjata M-16 hingga SS-1

Terpopuler Sepekan

Terungkapnya Satpam di Sleman Simpan Senjata M-16 hingga SS-1

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 15 Mar 2025 16:05 WIB
Satgas Damai Cartenz membongkar jaringan pemasok senpi dan amunisi untuk KKB. Selain 7 tersangka, Satgas juga menyita 17 pucuk senpi dan 3.573 butir amunisi.
Satgas Damai Cartenz membongkar jaringan pemasok senpi dan amunisi untuk KKB. Selain 7 tersangka, Satgas juga menyita 17 pucuk senpi dan 3.573 butir amunisi. Foto: Polda Papua
Jogja -

Seorang satpam di Sleman ditangkap polisi. Pasalnya, dia termasuk ke dalam jaringan yang menyuplai senjata serta amunisi bagi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Pelaku diketahui berinisial AP. Selain dia, ada enam orang lainnya yang dibekuk karena memasok senjata bagi KKB.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi mengungkapkan, AP ditangkap beberapa waktu lalu di kawasan Minggir, Sleman. Polda DIY bergerak setelah menerima informasi adanya DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda Papua yang berada di wilayah hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sekuriti di salah satu SMA di Kabupaten Sleman," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat dihubungi wartawan, Kamis (13/3/2025).

Sita Senapan Serbu SS-1 hingga M-16

Endri menuturkan AP dititipi beberapa pucuk senjata api oleh saudaranya dan kemudian ditetapkan DPO. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah senjata api dan ratusan amunisi.

ADVERTISEMENT

"Lalu kami lakukan penggeledahan terus ditemukan senjata api, empat pucuk senjata api," ujarnya.

"Senjata api jenis M-16 satu, SS-1 dua, satu mouser, dan 200-an amunisi peluru," lanjutnya.

Endri melanjutkan begitu tertangkap, AP segera digelandang ke Polda DIY. Satpam tersebut lantas diserahkan ke Polda Papua untuk penanganan selanjutnya.

"Nah setelah kami amankan kami interogasi awal, Polda Papua datang jam 10 malam kita serahkan, lalu sudah dirilis kemarin di Polda Papua. Kami rilis bersama," pungkas dia.

Satgas Damai Cartenz membongkar jaringan pemasok senpi dan amunisi untuk KKB. Selain 7 tersangka, Satgas juga menyita 17 pucuk senpi dan 3.573 butir amunisi.Satgas Damai Cartenz membongkar jaringan pemasok senpi dan amunisi untuk KKB. Selain 7 tersangka, Satgas juga menyita 17 pucuk senpi dan 3.573 butir amunisi. Foto: Polda Papua

Polda Papua Gagalkan Penyelundupan 17 Pucuk Senpi

Sebelumnya, Polda Papua menggagalkan penyelundupan 17 pucuk senjata api (senpi) dan 3.573 amunisi ilegal. Terungkap, senpi dan ribuan amunisi tersebut sedianya akan disuplai ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

"Aparat mengamankan tujuh tersangka serta menyita 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi," kata Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin saat konferensi pers di Kota Jayapura, melansir detikSulsel, Selasa (11/3).

Irjen Patrige Renwarin mengatakan, operasi ini melibatkan pihak Polda Papua, Polda Jawa Timur, Polda Papua Barat, dan Polda DIY. Dia menegaskan, polisi bakal bekerja maksimal untuk menutup jalur distribusi senjata api dan amunisi ini ke KKB.

"Operasi ini menunjukkan bahwa aparat keamanan bekerja maksimal untuk menutup jalur distribusi senpi ilegal dan memastikan stabilitas keamanan di Papua," tegasnya.

Penggagalan upaya penyelundupan ini merupakan operasi yang dilakukan sejak 6 hingga 9 Maret 2025. Hasilnya, 7 orang pelaku telah diamankan.

"Selain YE, aparat juga menangkap TW, MH, MK, P, ES, dan AP, yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari pencarian senpi, penyelundupan, hingga pembuatan senjata rakitan," tuturnya.

Dari ketujuh pelaku itu, polisi mengamankan 17 senjata api yang terdiri dari 6 laras panjang, 6 laras pendek, dan 5 rakitan. Lalu, 3.573 butir amunisi berbagai kaliber, mesin bubut, gerinda, las listrik, kompresor, 2 detonator, dan uang Rp 369 juta.

"Barang bukti ini ditemukan di berbagai lokasi, termasuk rumah tersangka di Bojonegoro, Sleman, dan Manokwari, serta dalam tabung kompresor yang dimodifikasi untuk mengelabui pemeriksaan di pelabuhan," pungkasnya.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads