Budiyanto Warga Gunungkidul Jadi Buron Polda DIY, Ini Kasusnya

Budiyanto Warga Gunungkidul Jadi Buron Polda DIY, Ini Kasusnya

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Jumat, 14 Mar 2025 20:27 WIB
Budiyanto warga Gunungkidul masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polda DIY. Foto diunggah Jumat (14/3/2025).
Budiyanto warga Gunungkidul masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polda DIY. Foto diunggah Jumat (14/3/2025). Foto: dok. Istimewa/Instagram @poldajogja
Gunungkidul -

Seorang warga Kabupaten Gunungkidul, Budiyanto (42) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta). Dia menjadi buronan karena kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Informasi ini sebagaimana disampaikan Polda DIY melalui akun Instagram @poldajogja, Kamis (14/3).

"Daftar Pencarian Orang (DPO) Dasar: DPO/07/III/Res.1.11/2025/Ditreskrimum Tanggal: 14 Maret 2025," tulis akun Polda DIY seperti dilihat detikJogja, Kamis (14/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan perbuatan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana," sambung unggahan tersebut.

Dalam unggahan itu dipasang foto Budiyanto. Dia bertubuh agak gemuk, kulit coklat dan rambut pendek. Adapun alamat domisili terakhirnya di Ngerong, RT 35/RW 10, Karangwuni, Rongkop, Gunungkidul, DIY.

ADVERTISEMENT

Bagi yang menemukan atau mendapat informasi soal keberadaan Zaeni diimbau menghubungi kantor polisi terdekat. Selain itu, bisa juga menghubungi Call Center Kepolisian 110 atau WA Ditreskrimum Polda DIY: 0813-2680-2328.




(apu/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads