Seorang warga Kabupaten Gunungkidul, Budiyanto (42) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta). Dia menjadi buronan karena kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Informasi ini sebagaimana disampaikan Polda DIY melalui akun Instagram @poldajogja, Kamis (14/3).
"Daftar Pencarian Orang (DPO) Dasar: DPO/07/III/Res.1.11/2025/Ditreskrimum Tanggal: 14 Maret 2025," tulis akun Polda DIY seperti dilihat detikJogja, Kamis (14/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melakukan perbuatan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana," sambung unggahan tersebut.
Dalam unggahan itu dipasang foto Budiyanto. Dia bertubuh agak gemuk, kulit coklat dan rambut pendek. Adapun alamat domisili terakhirnya di Ngerong, RT 35/RW 10, Karangwuni, Rongkop, Gunungkidul, DIY.
Bagi yang menemukan atau mendapat informasi soal keberadaan Zaeni diimbau menghubungi kantor polisi terdekat. Selain itu, bisa juga menghubungi Call Center Kepolisian 110 atau WA Ditreskrimum Polda DIY: 0813-2680-2328.

Komentar Terbanyak
Mahasiswa UGM Terancam Sanksi Buntut Hina Pasien BPJS Yurizal
Ancaman Sanksi Pemasang Pelang Jalan Malioboro Ilegal
Info Dab! Pemda DIY Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 September