Kompaknya Pasutri Gasak Motor-Duit di Laundry Wonosari

Kompaknya Pasutri Gasak Motor-Duit di Laundry Wonosari

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Jumat, 14 Mar 2025 14:50 WIB
Pasutri pencuri motor dan uang di salah satu laundry Wonosari, Gunungkidul saat dihadirkan di Polres Gunungkidul, Jumat (14/3/2025).
Pasutri pencuri motor dan uang di salah satu laundry Wonosari, Gunungkidul saat dihadirkan di Polres Gunungkidul, Jumat (14/3/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Gunungkidul - Polisi menciduk sepasang suami istri (pasutri) yang mencuri motor dan uang tunai di tempat jasa pencucian atau laundry, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul. Ternyata salah satu pelaku merupakan mantan karyawan laundry tersebut.

Kapolsek Wonosari, Kompol Edy Purnomo, menjelaskan kejadian berawal saat pemilik laundry mendapat laporan dari tetangga jika pintu tempat usahanya terbuka, Senin (24/2) pukul 21.30 WIB. Selanjutnya salah satu karyawan mendatangi tempat laundry untuk mengecek.

"Sampai di lokasi motor yang sebelumnya di dalam kios tidak ada. Selain itu uang Rp 790 ribu yang ada di laci juga hilang," kata Edy kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Jumat (14/3/2025).

Pemilik laundry langsung melaporkannya ke Polsek Wonosari. Di hari yang sama, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan motor yang ciri-ciri identik milik korban di perbatasan Gunungkidul-Klaten.

"Setelah didatangi ternyata ada dua orang yang mengendarai motor itu dan setelah dilakukan pemeriksaan awal keduanya mengaku telah mencuri motor," ucapnya.

Adapun kedua pelaku adalah NA (31) dan AS (27), keduanya warga Pati, Genjahan, Ponjong, Gunungkidul. Selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Polsek Wonosari.

"Dari keterangan, ternyata kedua pelaku berstatus suami istri," ujarnya.

Terkait modus pencurian, Edy menyebut, jika AS sudah hafal dengan situasi dan kondisi laundry. Sebab AS merupakan mantan karyawan di laundry tersebut.

"Jadi AS itu mantan karyawan di tempat laundry itu, karena itu AS tahu bagaimana cara membuka pintu kios," katanya.

Menyoal motif, Esy menjelaskan, keduanya terlilit masalah ekonomi sehingga nekat mencuri motor dan uang tunai. Namun, belum sempat motor terjual, keduanya sudah tertangkap polisi.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, untuk ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ucapnya.




(ams/apl)

Hide Ads