Dua orang pengedar uang palsu (upal) yang tertangkap usai mengalami kecelakaan tunggal di Tanjungsari, Gunungkidul beberapa waktu lalu ternyata kakak beradik. Polisi mengungkap keduanya sudah berulangkali melakukan transaksi jual beli upal hingga mencapai Rp 125 juta.
"Dari pemeriksaan, kedua pelaku ternyata berstatus kakak beradik," kata Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyana kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Jumat (14/3/2025).
Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial DP, warga Selang, Bendungan, Karangmojo dan DF, warga Kepek II, Wonosari, Gunungkidul. Selain itu, Agus mengungkapkan pula jika keduanya membeli uang palsu secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang palsunya didapatkan dari online tepatnya lewat Telegram, setiap beli Rp 1 juta keduanya dapat Rp 5 sampai Rp 7 juta uang palsu. Terus ada garansinya juga kalau uangnya cacat cetak," ujarnya.
Tidak hanya itu, keduanya ternyata sudah melakukan 25 kali pembelian upal. Di mana upal tersebut telah keduanya gunakan untuk transaksi di warung-warung agar mendapatkan uang kembalian.
"Jadi kalau ditotal uang palsu yang diperoleh sebanyak Rp 125 juta dan yang hanya tersisa Rp 1,8 juta. Uang palsu itu dipakai untuk transaksi di warung-warung baik di Gunungkidul dan Jawa Tengah," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang No.7 tahun 2011 tentang mata uang. "Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menciduk dua orang pengedar uang palsu(Upal) di Tanjungsari, Gunungkidul. Uniknya, kedua pelaku terciduk usai mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai mobil.
Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyana menjelaskan, bahwa kejadian berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pembelian rokok dan bensin eceran di beberapa warung kelontong yang diduga menggunakan uang palsu, Sabtu (15/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Di mana pelaku mengendarai mobil Toyota Yaris berwarna merah.
"Setelah itu polisi melakukan patroli dan akhirnya sekitar pukul 21.00 WIB mendapat informasi kecelakaan tunggal yang dialami mobil Yaris warna merah," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (18/2).
Adapun mobil tersebut masuk ke perkebunan jati di pinggir jalan Kalurahan Kemiri arah Kapanewon Tanjungsari. Karena ciri-ciri mobil sama dengan yang melakukan peredaran upal, polisi lantas melakukan penggeledahan.
"Hasilnya polisi menemukan 14 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan delapan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Jadi total uang palsu itu Rp 1,8 juta," ucapnya.
(apl/afn)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi