Pria Sleman Ditangkap Usai Modif Tangki Mobil untuk Selewengkan Solar Subsidi

Pria Sleman Ditangkap Usai Modif Tangki Mobil untuk Selewengkan Solar Subsidi

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 13 Mar 2025 12:51 WIB
Polisi membongkar praktik pembelin solar bersubsidi dengan modus ganti plat mobil dan modifikasi tangki mobil, pelaku dirilis di Polda DIY, Kamis (13/3/2025).
Polisi membongkar praktik pembelian solar bersubsidi dengan modus ganti plat mobil dan modifikasi tangki mobil, pelaku dirilis di Polda DIY, Kamis (13/3/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Sleman -

Polda DIY membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan menangkap seorang pelaku. Dalam aksinya, pelaku seorang pria asal Sleman itu juga memborong barcode Mypertamina dan memodifikasi tangki BBM mobilnya agar bisa menampung lebih banyak solar.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengatakan dalam kasus ini diamankan satu pelaku yakni pria insial AM (41) warga Moyudan, Sleman. Pelaku merupakan orang yang membeli dan menjual solar hasil mengakali sistem tersebut.

"Garis besar modusnya yang bersangkutan membeli barcode di marketplace, kemudian setelah mendapatkan, membuat pelat kendaraan sebagai sarana untuk membeli secara berulang," kata Ihsan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (13/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ihsan melanjutkan, pelaku telah beraksi di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Sleman hingga Bantul. Selain menggunakan barcode, mobil milik pelaku juga dimodifikasi untuk bisa menampung lebih banyak solar.

"(Pembelian berulang di) Sleman maupun Bantul dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dir Reskrimsus Polda DIY, Kombes Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan terkait pengungkapan kasus ini. Berawal dari laporan masyarakat jajaran Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penyelidikan pada Jumat (7/3).

"Ada 3 lokasi SPBU yang dicurigai, yaitu SPBU Candisari, SPBU Sentolo, dan kemudian SPBU Sidorejo. Di mana di situ ada informasi dari masyarakat bahwa nanti akan ada mobil yang mengisi secara berulang-ulang dengan menggunakan nomor pelat yang berbeda," kata Wirdhanto.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan satu kendaraan Isuzu Panther yang telah berulang kali melakukan pengisian solar di salah satu SBPU wilayah Godean.

"Kami amankan langsung pelaku yaitu sebagai pemilik dan sekaligus operator dari mobil minibus ini yaitu tersangka AM," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, selain memodifikasi tangki BBM, pelaku juga membeli barcode Mypertamina secara online.

"Pelaku mengganti tampungan tangkinya atau tangki solarnya itu dari yang 60 liter kapasitasnya menjadi 100 liter. Di situ kemudian yang bersangkutan membeli secara online barcode Pertamina terkait pengisian BBM Subsidi, yang bersangkutan sudah membeli ada 10 barcode dengan harga per barcode yaitu Rp 100 ribu," jelasnya.

Modus yang dilakukan tersangka, lanjut dia, dilakukan sejak Desember 2024 hingga Maret ini. Selama itu tersangka sudah meraup untung puluhan juta rupiah.

Solar tersebut oleh pelaku dijual Rp 10 ribu per liter. BBM subsidi itu dijual ke masyarakat umum. Namun, polisi masih menelusuri kemungkinan solar juga dijual untuk industri.

"Nah kemudian dari total kegiatan yang sudah dilakukan selama bulan Desember sama dengan bulan Maret. Total untuk keuntungan yang sudah diperoleh oleh pelaku AM dengan modus tersebut itu mencapai hingga Rp 67 juta rupiah selama 3 bulan beroperasi," kata dia.

Selain melakukan penangkapan, polisi juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yaitu 1 unit minibus yang telah diubah kapasitas tangkinya. Selanjutnya menyita adanya 10 barcode yang telah dibeli secara online, 11 nomor pelat yang digunakan untuk menyesuaikan barcode-nya.

"Kami sudah melakukan penyegelan terhadap lokasi penampungan dari biosolar yang ditampung," jelas dia.

Selanjutnya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda paling banyak Rp 60 miliar.




(apl/dil)

Hide Ads