RK Belum Pernah Diperiksa tapi Rumahnya Digeledah, Pimpinan KPK Bilang Begini

Nasional

RK Belum Pernah Diperiksa tapi Rumahnya Digeledah, Pimpinan KPK Bilang Begini

Yogi Ernes - detikJogja
Senin, 10 Mar 2025 18:50 WIB
Cagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK) (Kurniawan F/detikcom)
Foto: Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) (Kurniawan F/detikcom)
Jogja -

Rumah milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) digeledah KPK terkait kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Selama ini RK belum pernah diperiksa KPK terkait kasus tersebut. Lalu bagaimana RK bisa terseret kasus dugaan korupsi di BJB itu?

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut penyidik KPK selalu mengacu pada alat bukti saat melakukan penyidikan. Fitroh pun mengungkap alasan pihaknya menggeledah rumah mantan Ridwan Kamil yang belum pernah diperiksa di kasus Bank BJB sebagai bagian dari materi penyidikan.

"Itu sudah materi dan sangat teknis, yang pasti penggeledahan di rumah yang bersangkutan terkait dengan penyidikan perkara BJB," saat dihubungi, dilansir detikNews, Senin (10/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Jubir KPK Tessa Mahardhika menyebut ada sejumlah lokasi di Bandung yang digeledah terkait kasus Bank BJB. Salah satunya rumah milik pejabat setingkat kepala daerah di Jawa Barat.

"Hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB. Namun untuk rilis resminya baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua. Namun salah satu lokasi yang digeledah merupakan mantan pejabat di Pemprov Jawa Barat setingkat kepala daerah," ujar Tessa.

ADVERTISEMENT

KPK sempat menyampaikan mulai mengusut dugaan korupsi pada Bank BJB. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah terbit.

Namun, Setyo belum memerinci para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Konstruksi perkara nantinya akan disampaikan saat konferensi pers pengungkapan kasus.

"Ya kalau tindak lanjut dari penanganannya, pasca-dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut. Ya jadi kewenangan dari penyidik, dan direktur, serta deputi lah menentukan kapan akan ditentukan tindak lanjutnya," ucap Setyo di gedung ACLC KPK Jakarta, Rabu (5/3).




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads