Malu Mudik Bawa Duit Rp 400 Ribu, Buruh Bangunan Nekat Bobol Toko di Bantul

Malu Mudik Bawa Duit Rp 400 Ribu, Buruh Bangunan Nekat Bobol Toko di Bantul

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 08 Mar 2025 19:29 WIB
Ilustrasi pencuri, ilustrasi maling, ilustrasi kriminal. (Freepik)
Foto: Ilustrasi pencuri, ilustrasi maling, ilustrasi kriminal. (Freepik)
Bantul -

Seorang buruh bangunan nekat membobol warung dan toko di Jetis, Bantul. Perantau asal Banyuwangi itu nekat mencuri untuk bekal mudik.

Pelaku, AJ (28) mengaku saat ini hanya memiliki uang Rp 800 ribu hasil dari bekerja sebagai buruh bangunan. Rencananya, separo dari uangnya akan digunakan sebagai ongkos mudik. Dengan demikian, dia hanya punya sisa uang Rp 400 ribu untuk dibawa pulang.

"Pikir saya uang dikit, sudah jauh-jauh merantau tapi cuma bawa Rp 400 ribu," kata AJ di Polres Bantul, Jumat (7/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Malu pulang hanya membawa sedikit uang membuat AJ gelap mata. Dia lantas memilih untuk melakukan aksi pencurian di Bantul.

Selanjutnya, AJ berjalan kaki dan melewati warung sayur di Trimulyo. Saat itu langkahnya terhenti setelah mendapati warung tersebut sepi. Dia lantas membobol warung kecil itu.

ADVERTISEMENT

"Caranya itu kan ada gembok kecil saya potong pakai gunting dan saya congkel. Untuk guntingnya itu bekas di tempat kerja bangunan," lanjut AJ.

Di warung tersebut dia berhasil mencuri uang sekitar Rp 1 juta. Namun dia merasa uang itu belum cukup untuk menjadi bekal mudik. Dia kemudian mencuri lagi di sebuah warung kelontong.

"Tempat pertama dapat sekitar Rp 1 juta, terus berhubung dekat dan sekalian (mengambil lagi) di lokasi kedua," katanya.

Beberapa saat kemudian pemilik toko merasa terkejut melihat tokonya dibobol maling. Kemudian dia mengecek CCTV dan melihat rekaman adanya seorang pria yang mencuri uang di tokonya.

Bersama warga, dia kemudian berusaha mencari pelaku. Warga kemudian melihat AJ tak jauh dari lokasi dan kemudian menangkapnya dan menyerahkan ke polisi.

Kapolsek Jetis, AKP Yan Indah mengatakan AJ beraksi seorang diri. AJ secara acak dalam menentukan lokasi yang disasar.

"Pelaku mengakui baru sekali. Motifnya karena masalah ekonomi," ucapnya.

Atas perbuatannya, AJ disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). "Untuk ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," ujarnya.




(ahr/ahr)

Hide Ads