Aksi koboi Hartono Soekwanto (53) menodongkan senjata api (senpi) ke pemobil di kawasan perumahan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) viral di media sosial. Aksi nekat pelaku ternyata dipicu gegara gagal move on usai melihat teman wanitanya bersama teman-temannya.
Dilansir detikJabar, aksi Hartono itu terjadi pada Minggu (2/3/2025) siang. Kala itu Hartono nekat menghentikan mobil yang ditumpangi IZ (23), NA alias Nuri (29), dan RKF (26).
Hartono nekat menggedor seraya memaksa membuka pintu mobil menggunakan senjata api. Polisi pun menangkap Hartono pada Senin (3/3) lalu. Dari penangkapan itu, diketahui Hartono mengaku sempat menjalin hubungan dengan NA alias Nuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi motifnya ini pelaku tidak terima karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan, di mana korban pelaku dan korban memiliki hubungan tanpa status selama 4 tahun," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers, Selasa (4/3).
Baca juga: Asmara Bikin Hartono Meringkuk di Penjara |
Hartono yang melihat teman wanitanya itu nekat mengejar mobil sambil menenteng senjata api. Dia juga berdalih mobil yang digunakan adalah pemberiannya. Apesnya aksi nekat Hartono itu viral di media sosial.
"Jadi dia kejar mobilnya, lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang dan merekam. Pelaku ini intinya tidak terima hubungannya selesai dengan korban, apalagi kendaraan yang dipakai korban berdasarkan pengakuan pelaku, itu diberikan oleh pelaku," kata Tri.
Video aksi nekat Hartono pun viral di media sosial. Pengusaha asal Bandung itu pun dilaporkan oleh korban IZ.
Pengakuan Hartono
Hartono pun resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku emosi saat melihat sosok teman wanitanya itu.
"Waktu itu saya lihat mobil dia, kemudian saya berhentikan. Ya saya emosi, melihat dia itu kenangan lama muncul lagi. Ya permasalahannya pertemanan (hubungan tanpa status)," kata Hartono.
Dia mengaku mengeluarkan senjata api yang dibawanya untuk mengintimidasi korban yang berada di dalam mobil bersama teman-temannya. Dia mengaku pistol itu sudah dimilikinya sejak enam tahun yang lalu.
"Saya punya pistol sudah 6 tahun. Waktu itu niatnya ya buat menakut-takuti dia, sama jaga-jaga juga khawatir terjadi sesuatu," kata Hartono.
Akibat perbuatannya, tersangka Hartono dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(ams/apl)
Komentar Terbanyak
Sederet Fakta Heboh Surat Perjanjian SPPG Minta Rahasiakan Kasus Keracunan
Asal-usul Nama Kue Kontol Kejepit yang Unik, Kenapa Dinamakan Demikian?
Cara Membuat Kue Kontol Kejepit yang Rasanya Manis, Cocok untuk Pendamping Kopi