Polres Jembrana, Bali, menangkap tiga pencuri dengan kasus, modus, dan latar belakang berbeda. Salah satunya terbilang agak lain, karena mencuri ratusan potong celana dalam perempuan.
Pencuri celdam wanita itu diketahui bernama I Nengah Atim Atmika (43). Dia ditangkap usai beraksi di Kelurahan Gilimanuk.
Dilansir detikBali, pelaku membobol rumah warga dengan cara melompati pagar dan mencongkel jendela samping. Aksinya rupanya terekam CCTV sehingga polisi cepat mengidentifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku merupakan residivis yang sudah empat kali melakukan tindak pidana serupa," ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat pers rilis di Aula Mapolres Jembrana, Senin (24/2/2025).
Atmika disebut melakukan aksinya pada Jumat (10/12/2024) sekitar pukul 19.30 Wita di rumah korban, Muhammad Yahdi Amrullah, di Jalan Jalak Putih, Gang 5, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk. Sejumlah barang berharga korban, seperti uang tunai, speaker Bluetooth, dan handphone, raib dibawa pelaku.
"Dari hasil pengembangan, ditemukan berbagai barang lain yang diduga hasil kejahatan di rumah pelaku, di antaranya 21 handphone berbagai merek, 3 power bank, 10 charger HP, 2 tas kain berisi ratusan celana dalam perempuan, 10 lampu, 2 vape, serta 1 mesin gerinda dan bor listrik," papar Endang.
Endang mengungkapkan, Atmika mengakui puluhan handphone yang diamankan merupakan hasil curian, termasuk beberapa buah yang diambil dari rumah kosong. Sementara terkait ratusan celana dalam perempuan, Atmika mengaku untuk koleksinya.
"Pelaku menyasar rumah kosong. Untuk pakaian wanita itu memang diambil langsung di jemuran. Tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tambah Endang.
Kasus Pencuri Kedua
Kasus kedua melibatkan pelaku yang bernama pemuda bernama Ahmad Samsul Arif (23). Dia mencuri peralatan pertukangan di sebuah gudang Lingkungan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Arif beraksi pada Kamis (6/1) sekitar pukul 01.00 Wita bermodus mengambil kunci yang disimpan di atas lemari.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan berencana menjual barang curian untuk mendapatkan uang," kata Endang.
Kasus Ketiga
Adapun kasus ketiga melibatkan karyawan swasta bernama Bara Andhika Taufani (36). Dia nyolong aki truk di sebuah bengkel las Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara. Pelaku beraksi pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 02.00 Wita dengan modus menggunakan kunci pas untuk membuka baut aki.
"Dari hasil pengembangan, pelaku juga mengaku melakukan pencurian aki di beberapa lokasi lain," jelasnya.
Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman 5 tahun dan 7 tahun penjara.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas