Polres Jembrana menangkap tiga pelaku pencurian dengan modus dan latar belakang berbeda. Para pelaku yang ditangkap adalah residivis kambuhan I Nengah Atim Atmika (43), seorang pemuda Ahmad Samsul Arif (23), dan karyawan swasta Bara Andhika Taufani (36).
Kasus pertama melibatkan Atmika yang kembali melakukan aksi pencurian di Kelurahan Gilimanuk. Pelaku membobol rumah warga dengan cara melompati pagar dan mencongkel jendela samping. Aksi ini terekam CCTV dan berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian.
"Pelaku merupakan residivis yang sudah empat kali melakukan tindak pidana serupa," ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat pers rilis di Aula Mapolres Jembrana, Senin (24/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atmika beraksi pada Jumat (10/12/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di rumah korban, Muhammad Yahdi Amrullah, di Jalan Jalak Putih, Gang 5, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk. Sejumlah barang berharga korban, seperti uang tunai, speaker Bluetooth, dan handphone, raib dibawa pelaku.
"Dari hasil pengembangan, ditemukan berbagai barang lain yang diduga hasil kejahatan di rumah pelaku, di antaranya 21 handphone berbagai merek, 3 power bank, 10 charger HP, 2 tas kain berisi ratusan celana dalam perempuan, 10 lampu, 2 vape, serta 1 mesin gerinda dan bor listrik," papar Endang.
Atmika mengakui puluhan handphone yang diamankan merupakan hasil curian, termasuk beberapa yang diambil dari rumah kosong. Sementara itu, ratusan celana dalam wanita dikumpulkan untuk dikoleksi.
"Pelaku menyasar rumah kosong. Untuk pakaian wanita itu memang diambil langsung di jemuran. Tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tambah Endang.
Curi Peralatan Pertukangan di Gudang
Kasus kedua melibatkan Ahmad Samsul Arif yang mencuri peralatan pertukangan di sebuah gudang di Lingkungan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Arif beraksi pada Kamis (6/1/2025) sekitar pukul 01.00 Wita dengan modus mengambil kunci yang disimpan di atas lemari.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan berencana menjual barang curian untuk mendapatkan uang," kata Endang.
Karyawan Swasta Gasak Aki Truk
Kasus ketiga melibatkan Bara Andhika Taufani yang mencuri aki truk di sebuah bengkel las di Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara. Pelaku beraksi pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 02.00 Wita dengan modus menggunakan kunci pas untuk membuka baut aki.
"Dari hasil pengembangan, pelaku juga mengaku melakukan pencurian aki di beberapa lokasi lain," jelasnya.
Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman 5 tahun dan 7 tahun penjara.
Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan barang berharga.
(dpw/dpw)