Dua orang pengedar uang palsu (upal) ditangkap polisi di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, usai mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan tunggal. Begini pengakuan sementara pelaku ke polisi.
Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyana, mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial DP warga Selang, Bendungan, Karangmojo dan DF, warga Kepek II, Wonosari, Gunungkidul. Keduanya ditangkap pada Sabtu (15/2) malam.
"Dari pengakuan, keduanya sudah membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil baik di Gunungkidul dan Jawa Tengah," kata Agus saat dihubungi wartawan, Selasa (18/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli secara daring. "Informasinya dibeli dari online, tapi pengirimnya berubah-ubah," ungkapnya.
Mobil Kecelakaan
Penangkapan kedua pelaku berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pembelian rokok dan bensin eceran di beberapa warung kelontong yang diduga menggunakan uang palsu, Sabtu (15/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam informasi itu disebutkan pelaku mengendarai mobil Toyota Yaris berwarna merah.
"Setelah itu polisi melakukan patroli dan akhirnya sekitar pukul 21.00 WIB mendapat informasi kecelakaan tunggal yang dialami mobil Yaris warna merah," kata Agus.
Adapun mobil tersebut terperosok ke perkebunan jati di pinggir jalan Kalurahan Kemiri arah Tanjungsari. Karena ciri-ciri mobil sama dengan yang melakukan peredaran upal, polisi lantas melakukan penggeledahan.
"Hasilnya polisi menemukan 14 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan delapan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Jadi total uang palsu itu Rp 1,8 juta," jelasnya.
Selanjutnya, polisi meringkus sopir dan penumpang mobil tersebut, berinisial DP dan DF.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 36 ayat 3.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar," pungkasnya.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong