Pengakuan Pengedar Uang Palsu Usai Mobilnya Kecelakaan di Gunungkidul

Pengakuan Pengedar Uang Palsu Usai Mobilnya Kecelakaan di Gunungkidul

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 19 Feb 2025 09:09 WIB
Mobil milik pengedar uang palsu mengalami kecelakaan di Tanjungsari, Gunungkidul, Sabtu (15/2/2025).
Mobil milik pengedar uang palsu mengalami kecelakaan di Tanjungsari, Gunungkidul, Sabtu (15/2/2025). Foto: Dok Polsek Tanjungsari
Jogja -

Dua orang pengedar uang palsu (upal) ditangkap polisi di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, usai mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan tunggal. Begini pengakuan sementara pelaku ke polisi.

Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyana, mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial DP warga Selang, Bendungan, Karangmojo dan DF, warga Kepek II, Wonosari, Gunungkidul. Keduanya ditangkap pada Sabtu (15/2) malam.

"Dari pengakuan, keduanya sudah membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil baik di Gunungkidul dan Jawa Tengah," kata Agus saat dihubungi wartawan, Selasa (18/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli secara daring. "Informasinya dibeli dari online, tapi pengirimnya berubah-ubah," ungkapnya.

Mobil Kecelakaan

Penangkapan kedua pelaku berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pembelian rokok dan bensin eceran di beberapa warung kelontong yang diduga menggunakan uang palsu, Sabtu (15/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam informasi itu disebutkan pelaku mengendarai mobil Toyota Yaris berwarna merah.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu polisi melakukan patroli dan akhirnya sekitar pukul 21.00 WIB mendapat informasi kecelakaan tunggal yang dialami mobil Yaris warna merah," kata Agus.

Adapun mobil tersebut terperosok ke perkebunan jati di pinggir jalan Kalurahan Kemiri arah Tanjungsari. Karena ciri-ciri mobil sama dengan yang melakukan peredaran upal, polisi lantas melakukan penggeledahan.

"Hasilnya polisi menemukan 14 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan delapan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Jadi total uang palsu itu Rp 1,8 juta," jelasnya.

Selanjutnya, polisi meringkus sopir dan penumpang mobil tersebut, berinisial DP dan DF.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 36 ayat 3.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar," pungkasnya.




(rih/apu)

Hide Ads