Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Gunungkidul dipecat karena terbukti berselingkuh. Kedua ASN yang bertugas di kapanewon itu terbukti melakukan hubungan di luar pernikahan sah.
"Hari ini saya menindak tiga ASN, dari tiga ASN itu dua dipecat dan satu ASN dikenakan penurunan pangkat satu tahun," kata Bupati Gunungkidul Sunaryanta kepada wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Kamis (6/2/2025).
Kedua ASN tersebut yakni perempuan berinisial JS yang bekerja di Kapanewon Panggang dan pria berinisial S yang bekerja di Kapanewon Purwosari. Keduanya dijerat pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya juga dinilai melanggar Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. JS dan S terbukti melakukan hubungan suami istri selama berselingkuh.
Sedangkan satu ASN yang disanksi penurunan pangkat pria berinisial STP. STP diketahui bekerja di Dinas Kesehatan Gunugkidul.
"Semuanya (tiga ASN yang disanksi) terkait asusila," ujar Sunaryanta.
Pihaknya pun mempersilakan kedua ASN itu melayangkan gugatan jika keberatan dengan pemecatannya. Sunaryanta mengatakan pengajuan gugatan sah-sah saja.
"Kalau itu (gugatan terkait pemecatan) silakan saja, karena kan itu ruang untuk mencari keadilan," tutur dia.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, mengatakan surat pemecatan kedua ASN yang terbukti berselingkuh itu sudah diterima oleh masing-masing pihak.
"Untuk surat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sudah dikirimkan hari ini kepada JS dan S," ujarnya.
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang