Pembunuh Ibu Kandung di Gamping Sleman Sempat Olesi Mayat Korban Pakai Balsam

Pembunuh Ibu Kandung di Gamping Sleman Sempat Olesi Mayat Korban Pakai Balsam

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 30 Jan 2025 16:23 WIB
Tampang Apriyanto (48) yang tega menghabisi nyawa ibunya saat dirilis di Polresta Sleman, Kamis (30/1/2025).
Tampang Apriyanto (48) yang tega menghabisi nyawa ibunya saat dirilis di Polresta Sleman, Kamis (30/1/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Seorang anak di Balecatur, Gamping, Sleman tega membunuh ibu kandungnya karena kesal. Sebelum dibuang, pelaku sempat mengolesi jenazah korban dengan balsam agar tak bau.

Dalam kasus ini, pelaku yakni Apriyanto (48), sementara korban SM (76). Keduanya tinggal di rumah yang sama.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan sebelum meninggal, korban dianiaya terlebih dahulu. Begitu tewas, jenazah korban disimpan selama tiga hari di kamar. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, jenazah mulai membusuk sehingga Apriyanto mengolesi balsam ke tubuh korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kejadian (korban meninggal) hari Selasa (7/1), lalu Kamis mulai bau jasad ibunya. Ada balsem dibalsam karena mulai banyak lalat biar tidak ada lalat," kata Adrian kepada wartawan di Polresta Sleman, Kamis (30/1/2025).

Akan tetapi, selang satu hari, jenazah korban masih tetap memunculkan bau busuk. Apriyanto yang panik kemudian membawa jenazah korban ke kebun kemudian menutupi dengan daun dan tanah.

ADVERTISEMENT

Jenazah korban pun baru diketahui pada Minggu (12/1) sore. Ketika anak korban yang lain datang berkunjung.

"Rupanya Jumat masih (muncul) bau. Panik dia, Jumat jam 5 subuh dia gendong mamaknya pergilah ke kebun itu. Di luar (mayat) dua hari (sampai ditemukan 12 Januari)," katanya.

Sementara itu, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setianto Erning Wibowo mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena merasa jengkel.

"Motif pelaku merasa jengkel kepada korban karena korban merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-harinya. Karena orang tuanya sudah tua dan pelaku ini yang tinggal sama-sama dan merawat ibunya," kata ,saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1).

Edy bilang, berdasar hasil pemeriksaan, pelaku mencekik dan memukul korban. Luka itu lah yang membuat korban meninggal dunia.

"Pelaku mencekik leher korban selanjutnya oleh pelaku didorong kebelakang dan kepala korban terberitur tembok serta memukul bagian rusuk korban kanan dan kiri menggunakan tangan kanan dan kiri sebanyak masing-masing 1 kali sehingga akhirnya meninggal dunia," ucapnya.

Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan di Polresta Sleman. Polisi, kata Edy, juga bekerja sama dengan RS Grhasia untuk memeriksa kejiwaan pelaku.

"Saat ini Satreskrim telah berkoordinasi dengan pihak RS Grhasia untuk melakukan pemeriksaan Visum et Psikiatrikum terhadap pelaku," ujarnya.

Pelaku terancam Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancamana hukuman paling lama 15 tahun.




(apu/ahr)

Hide Ads