Thailand Sahkan Pernikahan Sejenis, PM: Bendera Pelangi Berkibar Bangga

Internasional

Thailand Sahkan Pernikahan Sejenis, PM: Bendera Pelangi Berkibar Bangga

Novi Christiastuti - detikJogja
Kamis, 23 Jan 2025 18:52 WIB
Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra
Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra Foto: Instagram @ingshin21
Jogja -

Thailand resmi mengakui pernikahan sejenis setelah berlakunya undang-undang (UU) kesetaraan pernikahan hari ini waktu setempat. Perdana Menteri (PM) Paetongtarn Shinawatra berujar bendera pelangi, yang menyimbolkan LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer), telah berkibar tinggi di sana.

"Hari ini, bendera pelangi berkibar dengan bangga di atas Thailand," ucap Paetongtarn dalam pernyataannya via media sosial X, seperti dilansir AFP via detikNews, Kamis (23/1/2025).

Berlakunya UU kesetaraan pernikahan ditandai dengan perkawinan massal puluhan pasangan sesama jenis dan transgender pada Kamis waktu setempat. Dua aktor gay terkenal Thailand, Apiwat Apiwatsayree (40) dan Sappanyoo Panatkool (38), termasuk dalam pasangan yang menikah massal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip DW, UU kesetaraan pernikahan yang kini berlaku di Negeri Gajah Putih itu memberi kesetaraan kepada pasangan sejenis, termasuk hak dalam hukum, keuangan, dan medis.

UU ini menggunakan istilah-istilah netral gender untuk menggantikan kata-kata seperti "pria dan wanita" dan "suami dan istri". UU tersebut juga membuka jalan bagi kaum transgender untuk menikah dan memberikan hak adopsi serta warisan kepada semua pasangan yang sudah menikah.

ADVERTISEMENT

Dengan berlakunya UU ini, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengizinkan pernikahan sesama jenis. Sementara di level Asia, Thailand mengikuti jejak Taiwan dan Nepal.

Perjuangan untuk kesetaraan pernikahan di Thailand telah berlangsung selama beberapa dekade. Thailand menempati peringkat tinggi dalam indeks kondisi hukum dan kehidupan LGBTQ.

UU kesetaraan pernikahan disahkan dalam voting parlemen Thailand yang bersejarah pada Juni tahun lalu. UU itu kemudian mulai diberlakukan sekitar 120 hari setelah diratifikasi oleh Raja Thailand Maha Vajiralongkorn.

Mantan PM Thailand, Srettha Thavisin, yang turut menghadiri seremoni pernikahan masal pasangan sejenis juga memberi kecaman kepada Presiden Amerika Serikat (AS) yang baru dilantik, Donald Trump. Diketahui, dalma pidato pelantikannya, Trump menyinggung hanya ada dua jenis kelamin yang diakui di AS, laki-laki dan perempuan.

"Baru-baru ini, seorang pemimpin sebuah negara mengatakan bawa hanya ada dua gender, tapi saya pikir kita lebih berpikiran terbuka daripada itu," ucapnya.




(apu/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads