Respons Tegas Kemenpar soal Penutupan 'Kampung Rusia' di Bali

Respons Tegas Kemenpar soal Penutupan 'Kampung Rusia' di Bali

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 23 Jan 2025 16:01 WIB
Suasana penutupan PARQ UbudΒ yang dijuluki Kampung Rusia di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali, Senin (20/1/2025). (Foto: Dok. Pemkab Gianyar)
Foto: Suasana penutupan PARQ UbudΒ yang dijuluki 'Kampung Rusia' di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali, Senin (20/1/2025). (Foto: Dok. Pemkab Gianyar)
Bantul -

Rencana Dinas Pariwisata Provinsi Bali akan melaporkan 'Kampung Rusia' PARQ Ubud di Jalan Sriwedari, Gianyar, ke Menteri Pariwisata Widiyanti Putri direspons positif oleh Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar, Hariyanto.

Video penutupan PARQ Ubud oleh Satpol PP Gianyar tersebut viral di media sosial. PARQ Ubud ditutup oleh Satpol PP Gianyar karena tidak berizin.

"Nah, yang terjadi di Kampung Rusia, setelah dianalisis, termasuk pro kontra yang semakin mencuat ke permukaan itu kita sepakat pemerintah pusat, pemerintah daerah, tegakkan aturan," kata Hariyanto saat ditemui wartawan di Wukirsari, Imogiri, Bantul, Kamis (23/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hariyanto, apa yang dilakukan Pemkab Gianyar terkait 'Kampung Rusia' itu sudah benar.

"Jadi yang terjadi saat ini adalah proses law enforcement (penegakan hukum). Ya, jadi Pemda tidak gegabah, hati-hati melakukan langkah-langkah secara terukur sesuai dengan ketentuan," ujar Hariyanto.

ADVERTISEMENT

"Karena disinyalir memang ada pelanggaran-pelanggaran regulasi tertentu yang membuat akhirnya pemerintah bersama-sama masyarakat menyepakati proses untuk meninjau kembali Kampung Rusia itu, dan pada saatnya nanti tentu langkah-langkah hukum yang akan ditegakkan," sambung dia.

Jika penegakan hukum itu menimbulkan pro kontra, Hariyanto menyebut itu sebagai dinamika. Dia, menyatakan Kemenpar mendukung apa yang dilakukan Pemkab Gianyar.

"Jadi kalau masalah di masyarakat dan ada pro kontra, saya kita itu masalah dinamika yang memang itu keniscayaan yang terjadi. Tapi ujungnya kami percaya penegakan hukum akan dilakukan oleh Pemda, yang tentunya didorong sepenuhnya oleh Kemenpar," ucap Hariyanto.

Dilansir detikBali, Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Provinsi Bali bakal melaporkan masalah 'Kampung Rusia' PARQ Ubud, Gianyar, ke Kementerian Pariwisata (Kemenpar). PARQ Ubud sudah ditutup oleh Satpol PP Gianyar lantaran tidak berizin.

Menurut Kepala Dispar (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun, pembahasan mengenai Kampung Rusia itu akan menjadi salah satu masalah yang disampaikan Dispar Bali saat rapat koordinasi (rakor) dengan Kemenpar dan provinsi di seluruh Indonesia.

"Kami pasti segera koordinasi kaitannya tentang calendar of events, termasuk permasalahan-permasalahan yang ada karena biasanya di awal tahun kami adakan rakor seluruh Indonesia. Bahkan, Bali menjadi atensi tersendiri bagi Kemenpar karena Bali menyumbang kunjungan wisman ke Indonesia lebih dari 50 persen," ujar Tjok di kantornya, Selasa (21/1/2025).

Tjok menegaskan Bali selalu terbuka dengan turis asing. Namun, mereka wajib mengikuti regulasi yang ada.

"Baik itu dari sisi usahanya, dan kalau sesuai usaha boleh dia melakukan usaha, ataupun kegiatan selama berlibur di Bali karena kami sudah mengeluarkan SE Nomor 4 2023 di mana ada yang boleh, dan mana yang tidak (untuk dilakukan)," jelasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Gianyar akhirnya menutup PARQ Ubud di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali, Senin (20/1/2025). Penutupan dilakukan lantaran usaha akomodasi yang dikenal sebagai 'Kampung Rusia' itu dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gianyar.

"Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan," ujar Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin.

Video penutupan PARQ Ubud oleh Satpol PP Gianyar tersebut viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, penyegelan usaha akomodasi itu sempat diwarnai kericuhan.

Penutupan tersebut merupakan kali kedua setelah Satpol PP menutup sementara pada November 2024. Satpol PP menyatakan PARQ Ubud melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar.




(dil/aku)

Hide Ads