AM (23) dan BA (35), duo begal sadis yang beraksi di Gamping, Sleman, akhirnya ditangkap polisi. Keduanya berfoya-foya usai merampas harta korbannya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengatakan hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka. Keduanya sejak awal sudah menyiapkan bambu yang digunakan untuk menyerang korban.
"Memang mereka merencanakan aksinya, karena dari lokasi titik awal mereka sudah membawa bambu," kata Ihsan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (14/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ihsan bilang, sebelum melakukan aksinya, kedua tersangka yang diketahui merupakan teman satu tongkrongan menenggak minuman keras.
"Mereka merencanakan aksinya dan dalam kondisi habis minum-minum. Jadi mereka satu kampung, satu tongkrongan di sinilah mereka merencanakan pencurian dengan kekerasan ini," jelas dia.
Masih berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku baru kali ini melakukan aksi pembegalan. Akan tetapi salah satu pelaku merupakan residivis kasus narkoba.
"Salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang bersangkutan baru menjalai hukuman 2022 yang lalu. Residivis tersangka BA, buruh harian lepas," tuturnya.
Sementara itu, Waddireskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan barang rampasan itu kemudian dijual oleh pelaku dan digunakan untuk foya-foya.
"Mereka jual dan hasilnya untuk mereka foya-foya, sebagian," kata Panungko.
Atas peristiwa itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya pada 8 Januari lalu polisi menangkap BA dan satu hari kemudian AM ditangkap.
"B kita amankan di kampungnya di Turi, kemudian pelaku A kita amankan di salah satu penginapan di wilayah Umbulharjo. Jadi pelaku A ini sedang check in," ujarnya.
Sebelumnya, setelah buron hampir sebulan, duo begal yang beraksi di depan Puskemas Gamping, Sleman, akhirnya ditangkap. Dalam aksinya, begal itu sempat memukuli korbannya pakai bambu.
"Sudah kami amankan dua pelaku jambret di depan Puskesmas Gamping. Dua pelaku diamankan di dua tempat terpisah," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda DIY AKBP Tri Panungko saat dihubungi lewat telepon, Jumat (10/1).
Dua begal itu berinisial B (34) warga Kapanewon Turi, Sleman, dan AM (23) warga Tegalrejo, Kota Jogja. Mereka beraksi pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu korban inisial AP (20) dan saksi dalam perjalanan pulang usai beli makan di Ambarketawang, Gamping.
Setiba di depan Puskemas Gamping, korban dan saksi dihentikan paksa oleh kedua pelaku. "Pencarian kedua pelaku ini dengan scientific crime investigation. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor, jaket, dan mantel milik tersangka. Lalu handphone dan dompet milik korban," ujar Panungko.
(apu/afn)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa