Kasus kematian Darso (43) warga Kota Semarang yang tewas diduga dianiaya sejumlah polisi Jogja naik ke tahap penyidikan. Polda Jawa Tengah sejauh ini sudah memeriksa 17 orang saksi.
"Hari ini status kasus oleh penyidik dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, saat dihubungi awak media, Rabu (15/1/2025) dilansir detikJateng.
Artanto mengatakan sudah ada 17 saksi yang diperiksa terkait kematian Darso pada 29 September 2024 lalu yang disebut karena dianiaya enam polisi anggota Satlantas Polresta Jogja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini saksi total 17 orang, dari keluarga, tetangga, Pak RT, dan pihak rumah sakit," ungkapnya.
Untuk diketahui, keluarga Darso melaporkan terduga pelaku oknum polisi Jogja ke Polda Jateng.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di Pasal 355 ayat 2 KUHP Junto Pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta," kata kuasa hukum keluarga Darso, Antoni di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (10/1) dilansir detikJateng.
Adapun, pelaporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.
Makam Darso juga telah dibongkar oleh tim dari Polda Jateng guna memastikan penyebab kematiannya.
Sementara itu Polresta Jogja mengonfirmasi peristiwa itu. Bahkan ada enam anggota Satlantas Polresta Jogja yang diperiksa Propam terkait kasus tersebut.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan