Polisi membongkar praktik prostitusi online di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Dua orang korban yang dijual muncikari dijanjikan fee Rp 3,5 juta jika sudah melayani 70 orang.
Dilansir detikNews, dalam kasus ini polisi mengamankan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) eksploitasi seksual.
"Untuk tersangka yang sudah kita amankan ada 4 orang," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu kepada wartawan di Polsek Kebayoran Baru, Selasa (14/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka adalah inisial RA alias A dan MRC alias B yang berperan sebagai admin, sementara dua tersangka lainnya adalah MR alias M dan R, sebagai pengantar atau pengawal. Para tersangka ditangkap pada 3 Januari 2025 di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jaksel.
"Satu pelaku DPO ya, ini selaku muncikari, Rian Aditya Agustiawan alias Topak," ungkapnya.
"Untuk korban sendiri ada 2 orang. Yang satu berusia, AMD, berusia 17 tahun. Dan MRC berusia 19 tahun," lanjutnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp 1.050.000, 4 unit telepon seluler, serta cetak rekening koran.
Nunu menjelaskan, para tersangka menjanjikan fee hingga Rp 3,5 juta kepada korban. Namun fee tersebut baru akan dibayarkan jika mereka telah melayani puluhan pria hidung belang.
"Korban wajib melakukan pelayanan terhadap laki-laki hidung belang sebanyak 70 orang baru korban akan dibayar Rp 3.500.000," ujarnya.
Para tersangka menjajakan korban melalui aplikasi. Korban dikenai tarif mulai Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta untuk satu kali kencan.
"Mucikari menjajakan lewat MiChat, menawarkan kepada tamu-tamunya dan korban sudah di-booking-kan di satu tempat hotel, di situ nanti tamunya akan datang satu per satu," jelasnya.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang