Pasangan suami istri (pasutri) yang meninggalkan jasad bayi laki-laki 5 bulan berinisial MS di IGD rumah sakit (RS) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Status hukumnya sudah tersangka, sudah ditahan," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara kepada wartawan, Senin (13/1/2025), dikutip dari detikNews.
Suami berinisial H dan istrinya berinisial BU itu disebut kerap berpindah tempat tinggal. H bekerja di salah satu tempat konveksi di Jakbar. Sedangkan BU merupakan ibu rumah tangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kosan di Jelambar, Jakbar.
"Jadi, kendala kami adalah yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kos-kosan tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora," ujar AKP Aprino.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pasutri itu mengaku tahu anaknya sudah meninggal dunia di RS. Karena tidak punya uang, mereka tega meninggalkan jasad bayinya di RS.
"Jadi untuk dua orang tersebut telah kita amankan dan memang menelantarkan dari si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki uang," ungkap Aprino.
"Status hukumnya sudah tersangka, sudah ditahan. Pasal mengenai penelantaran anak UU lex specialis mengenai anak. Ancaman hukuman 5 tahun," sambungnya.
Dilansir detikNews, sebelumnya kedua orang tua korban sempat bilang ke pihak rumah sakit akan pergi sebentar untuk mencari biaya perawatan. Sebab, BPJS-nya tidak bisa diklaim.
"Setelah di sana (RS), pada saat itu, di sana dia mencoba untuk mengeklaim untuk menggunakan BPJS-nya. Ternyata tidak diterima BPJS tersebut yang artinya dia harus membayar di situ," kata Aprino.
Orang tua tua korban juga sempat mengatakan kepada perawat bahwa sedang mencari dana demi berobat anaknya tersebut. Bayi tersebut pun diberi perawatan.
"Pada saat tersebut berproses dan anaknya juga, almarhum ini lagi dirawat, orang tuanya memang sempat menyampaikan kepada perawat ataupun dari pihak rumah sakit sempat menyampaikan bahwa lagi mencoba mencari pinjaman uang," imbuhnya.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas