Tsaniyya Asmara Sutjipto (26) warga Tambaksari, Surabaya, akhirnya resmi melaporkan calon suaminya inisial A yang kabur pada hari H pernikahan. Dia juga menuntut A mengganti kerugian yang dia alami sebesar Rp 300 juta.
Laporan tersebut dilakukan Tsaniyya, Minggu (12/2). Bersama dengan kuasa hukumnya, Tsaniyya resmi melaporkan A ke Polrestabes Surabaya. Dia laporkan A atas dua dugaan pidana, yakni penipuan dan pencemaran nama baik.
"Saya laporkan penipuan dan kerugian yang saya alami. Saya laporkan dua (alternatif) pasal. Kemarin itu Pasal 378 KUHP atau 310 KUHP," jelasnya dilansir detikJatim, Jumat (13/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tsaniyya juga mengungkapkan dirinya akan menuntut ganti rugi kepada laki-laki yang telah melanggar komitmennya itu uang ganti rugi bernilai ratusan juta rupiah.
"Ada (tuntutan ganti rugi), Rp 300 juta," tegasnya.
Tsaniyya menyampaikan, sebelum pihaknya melapor ke Polrestabes Surabaya, mantan calon suaminya itu sempat datang ke rumahnya.
Hanya saja, dia ingin pria berinisial A yang pernah berpacaran dengannya selama 6 tahun itu mendapatkan efek jera.
"Pihak A (mantan calon suaminya) tidak mau menemui. Harapannya pihak A mendapatkan efek jera," tuturnya.
A datang ke rumah Tsaniyya pada Jumat (3/1). Bukannya meminta maaf, A datang untuk menawarkan uang kompensasi kepada calon istri yang dia tinggalkan.
"Saya mau melihat itikad baiknya kemarin-kemarin. Ternyata, pas datang ke sini nggak minta maaf seolah-olah nggak ada salah atau (merasa) bersalah terlepas perasaanku ke dia dan sebaliknya," ujar Tsaniyya.
A menawarkan kepada Tsaniyya uang kompensasi dengan harapan uang itu menyelesaikan permasalahan antara dirinya dengan Tsaniyya.
"Jumat kemarin menawarkan kompensasi Rp 75 juta, katanya kalau tak bayar Rp 75 juta berarti sudah selesai ya masalahnya. Nggak bisa, keluargaku malu dan kecewa," ceritanya.
(apl/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas