Duo begal yang beraksi di depan Puskemas Gamping, Sleman, akhirnya ditangkap setelah buran sebulan. Keduanya terancam penjara 12 tahun.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW, mengatakan dua pelaku yang ditangkap yakni pria inisial B (34) warga Turi dan AM (23) warga Tegalrejo, Kota Jogja. Keduanya saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
"2 pelaku saat ini telah ditahan sesuai pasal 365 ayat (1) atau (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau 12 tahun," kata Verena kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Verena bilang, keduanya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY di lokasi berbeda. Saat ini proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung.
Di sisi lain, untuk mencegah kejadian serupa pihak kepolisian meningkatkan patroli di titik-titik rawan.
"Untuk mencegah kejadian serupa, Polresta Sleman dan Polsek Gamping telah meningkatkan kegiatan patroli di titik-titik rawan tersebut," pungkas dia.
Sebelumnya, Panit 1 Reskrim Polsek Gamping, Ipda Ari Setiyawan mengatakan penanganan kasus pembegalan itu memang diambil alih oleh Ditreskrimum Polda DIY. Ari menjelaskan, malam itu korban sudah curiga karena ada dua pemotor matik yang mengikutinya saat memasuki simpang empat Delingsari.
"Sesampainya depan Kalurahan Ambarketawang atau Puskesmas Gamping, korban dipepet dan diberhentikan paksa oleh terduga pelaku. Terduga pelaku memukul helm korban dan saksi menggunakan bambu," kata dia, Jumat (10/1).
Setelah korban dan saksi terjatuh dari motor, pelaku kembali memukul keduanya menggunakan bambu. Pelaku juga berusaha merampas tas bawaan korban. Karena korban mempertahankan tas yang berada di dashboard motor itu, pelaku kembali memukul dengan bambu.
"Saat sudah jatuh, pelaku masih memukul saksi dengan menggunakan bambu yang mengenai bawah mata kanan, kemudian memukul kembali ke korban mengenai lengan kanan," ujar Ari.Pukulan terakhir mengenai pelipis kanan dan bibir korban.
Korban dan saksi lalu menjauh dari motornya yang terjatuh. Sedangkan pelaku langsung mengambil tas korban lalu kabur. Adapun korban dan saksi kemudian berobat ke RS PKU Muhammadiyah Gamping.
"Pelaku berhasil membawa kabur tas yang berisikan dompet yang berisi identitas diri dan uang tunai Rp 915.000, iPhone 15 Pro beserta cas dan alat alat makeup. Total kerugian Rp 27,3 juta," tutur Ari.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM