Briptu WT anggota Polres Pemalang yang menjadi tersangka kasus penipuan penerimaan bintara Polri resmi dipecat. WT tampak memakai seragam dinas saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dikutip dari detikJateng, WT diketahui terakhir bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pemalang. Dia menjalani sidang etik pada Rabu, 8 Januari 2025.
Saat menjalani sidang etik itu, Briptu WT terlihat mengenakan pakaian dinas harian (PDH). Tubuhnya tampak tegap dengan rambut pendek dan rapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai keluar dari ruangan sidang etik, tangan Briptu WT tampak diborgol di belakang punggungnya. Dia dikawal dua anggota Provos.
![]() |
Sidang etik yang digelar di Ruangan Tribrata Polres Pemalang itu berlangsung sekitar tiga jam. Ada jeda untuk salat Asar.
Usai menjalani sidang, wajah tersangka penipuan dengan kerugian Rp 900 juta itu tampak datar.
![]() |
Briptu WT Dipecat
Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Widodo Apriyanto, menuturkan Briptu WT sudah resmi dipecat. Briptu WT dinilai telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Benar bahwa pada hari ini Rabu 8 Januari 2025, Kepolisian Resor Pemalang telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri, terhadap Briptu WR (WT) di Aula Tribrata Polres Pemalang. Sidang komisi kode etik menjatuhkan hukuman pada Briptu WR berupa hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Widodo saat ditemui, Rabu (8/1).
"Briptu WT terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Tindakan tegas ini salah satu komitmen dari Kepolisian Resor Pemalang, untuk menjaga komitmen integritas dan profesionalisme Polri," ungkapnya.
Sebagai informasi, Kapolres Pemalang, AKBP EKo Sunaryo, menyatakan WT sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas kasusnya sudah diserahkan ke Kejari Pemalang.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan WT sebagai tersangka," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (3/1) lalu.
"Sampai saat ini Polres Pemalang masih menunggu jawaban dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara atau P21 dari tersangka WR," sambung Eko.
(ams/apl)
Komentar Terbanyak
Pakar UGM Sebut Pajak Toko Online Langkah Positif, tapi...
UAD Bikin Rudal Merapi Antipesawat, Mampu Kunci Target dengan Cepat
Israel Tuduh Iran Luncurkan Rudal Saat Gencatan Senjata, Ancam Serang Teheran