Satu unit mobil yang nyemplung sungai di Karangploso, Piyungan, Bantul akibat ditinggal sopir buang air besar (BAB) akhirnya berhasil dievakuasi. Evakuasi itu menggunakan mobil crane dan memakan waktu sekitar satu jam.
Kapolsek Piyungan, Kompol Amir Machmud, mengatakan evakuasi mobil bernomor polisi AB 1572 KQ berlangsung setelah salat Jumat. Sebab, untuk mengevakuasi mobil tersebut harus mengerahkan alat berat.
"Karena kalau tidak pakai alat berat mobil tidak mungkin bisa dinaikkan (dari dalam sungai)," kata Amir kepada detikJogja, Jumat (10/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir lalu menerangkan teknis evakuasi mobil itu. Dia memerinci tali dikaitkan pada bagian depan mobil, tepatnya di sekitar bumper.
"Setelah pakai mobil crane akhirnya mobil yang tercebur sungai bisa dinaikkan sekitar pukul 14.00 WIB," ujarnya.
![]() |
Setelah dievakuasi, mobil itu pun dibawa pulang pemiliknya.
"Habis dinaikkan mobil dibawa pulang pemiliknya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, satu unit mobil tercebur sungai di Karangploso, Sitimulyo, Piyungan, Bantul. Penyebabnya karena sopir terburu-buru ingin buang air besar (BAB) di sungai dan lupa melakukan hand rem sehingga mobil masuk ke sungai.
Kapolsek Piyungan, Kompol Amir Machmud, menjelaskan kejadian bermula saat Suhardiyono (47), warga Sitimulyo, Piyungan mengemudikan mobil bernomor polisi AB 1572 KQ sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu mobil melaju dari arah Groso, Pleret menuju Sitimulyo.
"Tapi di tengah perjalanan sopir merasa perutnya mulas dan ingin BAB. Karena tidak bisa menahan, sopir menuju ke arah bendungan Karangploso," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (10/1).
Sesampainya di bendungan tersebut, Suhardiyono memarkirkan mobilnya di jalan menurun. Selanjutnya, Suhardiyono langsung BAB di sungai.
"Ketika hendak BAB di sungai sopir melihat ke arah mobil dan mobilnya jalan maju perlahan," ujarnya.
(ams/apl)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan