Pasangan suami istri di Malang, Jawa Timur, diciduk polisi. Pasalnya, mereka kedapatan melakukan live streaming bugil.
Dilansir detikJatim, pasangan itu sudah menyiarkan secara langsung konten pornografi mereka selama 2 bulan terakhir. Mereka bisa siaran langsung 8-10 jam hampir setiap harinya.
"Kami mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri atas dugaan konten pornografi," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 5 juta," lanjut Nur.
Nur menjelaskan pasutri yang ditangkap masing-masing berinisial FI (27) dan PN (24). Keduanya merupakan warga Gedangan, Kabupaten Malang.
Penangkapan suami istri mesum tersebut berawal dari kepolisian yang menggelar patroli siber dilakukan Sat Reskrim Polres Malang dan Polsek Gedangan. Patroli itu menemukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial hot51.
Selama siaran langsung, keduanya kerap memperlihatkan bagian tubuh sensitif hingga melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan.
"Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya," ujar Nur menjelaskan.
Siaran Sejak Sore Hingga Malam
Nur menerangkan berdasarkan pemeriksaan, pasutri tersebut sudah membuka siaran langsung bugil selama dua bulan terakhir.
Selama siaran sekitar 8-10 jam per hari, mereka bisa meraup ribuan penonton yang memberikan gift. Dalam sehari, suami istri bisa menerima hingga Rp 5 juta.
"Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 5 juta," ungkap Nur.
Untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN kerap menggunakan kostum tertentu sebelum keduanya melakukan hubungan seks.
Selain itu, mereka juga memanfaatkan properti seperti bando dan topeng untuk menambah daya tarik siaran. Lokasi siaran diketahui dilakukan di rumah mereka sendiri di Kecamatan Gedangan.
"Kedua pelaku melakukan siaran langsung di rumahnya," tegas Nur.
Dari penangkapan kedua tersangka, Nur menyebut, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.
Karena perbuatannya, FI dan PN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(apu/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi