Informasi berikut ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Pasangan suami-istri (Pasutri) AF (31), dan YL (28), serta anaknya, AH (3), ditemukan tewas di dalam rumah di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi menemukan ada masalah pinjaman online (pinjol) di balik kasus tersebut.
Dilansir dari detikNews, diketahui, jasad ketiga korban ditemukan pada Minggu (15/12). pukul 11.00 WIB. Diduga AF membunuh istri dan anaknya lalu bunuh diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sampaikan bahwa terhadap YL dan AH diduga dijerat terlebih dahulu oleh korban AF. Baru korban AF melakukan gantung diri," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Kemas menyebut berdasarkan hasil penyelidikan digital forensik ditemukan masalah pinjol yang dialami AF. AF juga tercatat pernah mengirim email kepada Bank Indonesia yang berisi pemberitahuan dirinya tak bisa melunasi utang dari pinjaman online.
"Didapatkan hasil di HP milik korban AF ditemukan beberapa bukti akses terhadap aplikasi beberapa pinjaman online, kredit online, dan beberapa situs judi online," kata Kemas.
"Digital forensik tidak ditemukan adanya ancaman terhadap korban di HP tersebut. Kami tambahkan juga, korban juga pernah mengirimkan email ke Bank Indonesia, judulnya bicara@BI dengan isi korban ini bercerita dalam email-nya bahwa sedang mengalami kesulitan untuk membayar pinjaman-pinjaman yang ada pada dirinya," jelasnya.
Dua saksi yang diperiksa polisi juga mengungkap bahwa korban YL pernah menyampaikan terkait masalah keuangan.
"Hasil dari digital forensik tersebut berkesesuaian dengan keterangan dua orang saksi bahwa korban YL pernah menyampaikan ada masalah keuangan terkait dengan penagihan-penagihan yang dialamatkan ke keluarga yang bersangkutan," imbuhnya.
Kemas menyebut Pria AF sempat mengakses di internet cara pembunuhan. Total ada dua situs web yang dikunjungi oleh pria AF tersebut.
"Pengguna barang bukti dalam hal ini AF mengunjungi situs website (pembunuhan). Dua menit kemudian diakses pula oleh pengguna barang bukti, yaitu AF mengunjungi situs website (pembunuhan)," imbuhnya.
Polisi menghentikan kasus tersebut lantaran AF meninggal dunia. "Kasus dihentikan demi hukum. Karena diduga pelaku sudah meninggal dunia," kata Arifin.
(afn/apu)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan