ETS (33), warga Bambanglipuro, Bantul, ditangkap karena memperkosa adik iparnya sendiri. Bahkan, pelaku memanfaatkan anak kandungnya sendiri untuk mengancam korban.
Kasusnya terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya. Terungkap juga bahwa pelaku pernah terlibat kasus hukum.
Dirangkum detikJogja, berikut fakta-faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Berawal Masuk dalam Kondisi Mabuk
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan awalnya ETS pulang ke rumah pada Senin (30/12/2024). Kondisinya mabuk.
"Dari keterangan istri, pelaku pulang jam 2 dini hari dengan kondisi sudah mabuk berat," kata Jeffry saat dihubungi wartawan, Senin (6/1/2025).
2. Ajak Istri Berhubungan Intim tapi Ditolak
ETS kemudian mendatangi istrinya dan mengajaknya berhubungan seks. Namun, istrinya menolak.
"Namun saat itu istri pelaku tidak mau melayani," ujarnya.
3. Bujuk Adik Ipar Berhubungan
Kemudian pada Senin pagi, pelaku berada di rumah bersama adik iparnya yang baru berusia 15 tahun. Rumah saat kejadian sepi, di mana istri pelaku tengah pergi dan menitipkan anaknya ke korban.
"Karena sepi, pelaku mengajak korban yang merupakan adik kandung istrinya untuk melakukan hubungan intim. Tapi saat itu korban menolak ajakan pelaku," ujar Jeffry.
4. Pakai Anak untuk Ancam Korban
Karena korban menolak, pelaku lantas memanfaatkan anaknya sebagai bahan untuk mengancam korban. Apalagi, korban diketahui sayang terhadap keponakannya.
"Saat hanya bertiga di rumah pelaku melihat adiknya sedang tiduran di kamar sambil bermain HP. Di situ tersangka mengancam akan membawa lari anaknya," ucapnya.
"Korban ini sempat menolak, tapi pelaku mengancam akan membawa pergi anaknya yang masih balita. Karena takut ada apa-apa dengan anak pelaku akhirnya korban terpaksa mengikuti kemauan pelaku," katanya.
5. Korban Cerita ke Ibunya
Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan hal ini kepada ibunya S (48) yang juga mertua ETS. S pun langsung melaporkan menantu bejatnya itu ke Polres Bantul.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (31/12). Saat ini ETS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Tersangka disangkakan Pasal 81 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," urai Jeffry.
(apu/afn)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas