Tangis Suratmo Rp 900 Juta Raib Tertipu Janji Palsu Anak Jadi Polisi

Regional

Tangis Suratmo Rp 900 Juta Raib Tertipu Janji Palsu Anak Jadi Polisi

Robby Bernardi - detikJogja
Jumat, 03 Jan 2025 13:16 WIB
Suratmo (56) dan dua anaknya, warga Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang, menunjukkan kuitansi penyerahan uang Rp 900 juta agar lolos jadi anggota Polri, Kamis (2/1/2025).
Suratmo warga Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang, menangis saat menceritakan penipuan calo yang menjanjikan anaknya lolos jadi anggota Polri, Kamis (2/1/2025). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Jogja -

Suratmo (56) dan Sutijah (59) pasutri warga Desa Pelutan, Pemalang masih memperjuangkan Rp 900 juta uang hasil jual sawah warisan mereka. Uang itu mereka berikan kepada seseorang berinisial WH yang menjanjikan anak pasutri tersebut masuk polisi. Keduanya ternyata kena tipu.

Dilansir dari detikJateng, diketahui kejadian itu terjadi pada tahun 2020. Suratmo yang ketika itu sedang menjual bambu dan mengantarkan bambu itu dengan becak tiba-tiba disuruh mampir ke rumah WH. WH belakangan diketahui merupakan ayah dari anggota Polres Pemalang berinisial WT.

Di rumah itu, dia terpesona oleh foto anggota polisi yang diketahui berinisial WT. Suratmo lalu cerita bahwa anaknya selalu gagal seleksi Polri. WH kemudian menjanjikan anak Suratmo bisa masuk Polri dengan sejumlah uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suratmo lalu cerita bahwa anaknya selalu gagal seleksi Polri. WH kemudian menjanjikan anak Suratmo bisa masuk Polri dengan sejumlah uang.

"Saya tanya, 'Pak anak saya pengin jadi polisi'. Terus ditanya, lha sampeyan anake pingin jadi polisi punyanya apa? Sawah, pekarangan, dijual untuk ongkos biar uripe seneng (hidupnya bahagia)," kata Suratmo saat ditemui di rumahnya, Kamis (2/1/2025).

ADVERTISEMENT

Singkat cerita, Suratmo kemudian menceritakan hal itu kepada istrinya dan bersepakat menjual sawah warisan seluas 2,6 ribu meter persegi itu. Saat itu sawahnya laku Rp 1 miliar lebih 400 ribu.

"Setelah jual sawah, delapan hari kemudian beliau datang ke rumah, Saya katakan agar dua anak saya bisa masuk polisi. Kalau di awal satu orang Rp 350 juta, ini bisa sisa. Saya katakan juga tak kasih lebih agar anak saya dinasnya jangan jauh-jauh, di Pemalang saja," kata Suratmo.

Rp 900 Juta Diserahkan Bertahap

Uang total Rp 900 juta itu diminta WT secara bertahap. Pertama Rp 75 juta secara tunai, lalu Rp 275 juta secara tunai, kemudian Rp 500 juta lewat transfer, dan yang terakhir Rp 50 juta secara tunai.

"Tidak semuanya langsung diserahkan. Tapi minta apalah namanya DP di waktu berdekatan, ada yang alasannya Pak Kapolres mau pulang kampung, terus kakaknya hajatan, terus terakhir disuruh Polda untuk menggenapi Rp 900 juta," ujar dia.

Suratmo (56) dan dua anaknya, warga Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang, menunjukkan kuitansi penyerahan uang Rp 900 juta agar lolos jadi anggota Polri, Kamis (2/1/2025).Suratmo (56) dan dua anaknya, warga Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang, menunjukkan kuitansi penyerahan uang Rp 900 juta agar lolos jadi anggota Polri, Kamis (2/1/2025). Foto: Robby Bernardi/detikJateng

Setelah genap Rp 900 juta diserahkan, ternyata dua anak Suratmo tak kunjung diterima masuk Bintara Polri. Salah satu anaknya dinyatakan gagal di seleksi tingkat administrasi di Polres. Sedangkan anaknya yang kecil gagal setelah sampai di Semarang.

"Ya sudah ada surat perjanjiannya, kalau tidak diterima uang semuanya kembali. Ada hitam di atas putihnya, bermaterai perjanjiannya. Tapi sampai sekarang uang tidak kembali," ucap Suratmo.

Dilaporkan ke Polisi

Suratmo mengaku telah mengadukan kasus itu ke Polres Pemalang maupun Polda Jateng. Dia berharap uang itu bisa kembali.

"Tulung Pak Presiden, Pak Kapolri, Mabes, saya sudah empat tahun bolak balik ke Polres Pemalang hasilnya seperti ini, belum ada kepastian Pak Presiden, Pak Kapolri. Bagaimana biar uang saya kembali, saya pernah di Polres dan Polda (aduan)," kata dia sembari menangis.

Saat dimintai konfirmasi detikJateng, Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo membenarkan adanya kasus tersebut. Eko mengatakan, anggota yang terlibat itu masih diproses.

"Sudah, diproses hukum. Masih proses sidiknya," kata Eko Sunaryo melalui pesan singkat, Kamis (2/1/2024).




(afn/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads