Anggota Polres Pemalang berinisial WT ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bermodus penerimaan Bintara Polri. Dalam kasus ini pelaku meminta duit kepada korban senilai Rp 900 juta.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan WT sebagai tersangka," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025), dilansir detikJateng.
Eko mengatakan, Polres Pemalang langsung memproses hukum WT yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh korban inisial S (54) pada 4 September 2023. Korban warga Desa Pelutan, Pemalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eko, berkas perkaranya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang.
"Sampai saat ini Polres Pemalang masih menunggu jawaban dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara atau P21," ujar Eko.
Sebelumnya diberitakan, demi kedua anaknya menjadi anggota Polri, Suratmo (56) dan Sutijah (59), warga Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, rela menjual sawah warisannya seluas 2,6 ribu meter persegi. Dari penjualan sawah itu mendapatkan uang Rp 1 miliar lebih 400 ribu.
Uang Rp 900 juta diberikan secara bertahap ke WT yang menjanjikan akan membantu kedua anak Suratmo agar lolos seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2020.
Namun, nyatanya kedua anak Suratmo gagal jadi polisi. Uang Rp 900 juta itu juga tak kunjung dikembalikan sesuai dengan perjanjian awal.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi