Billy Dalang Penyiraman Air Keras ke Mahasiswi Jogja Terancam DO dari UAJY

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 27 Des 2024 12:57 WIB
Billy (menuduk) dan Satim, duo tersangka kasus penyiraman air keras ke mahasiswi APMD Jogja, saat di Polresta Jogja, Kamis (26/12/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Sleman -

Billy, tersangka yang membayar eksekutor untuk menyiramkan air keras ke mahasiswi APMD Jogja, disebut polisi sebagai mahasiswa S2. Belakangan diketahui Billy merupakan mahasiswa di Universitas Atma Jaya Jogja.

Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), G Sri Nurhartanto, membenarkan kabar tersebut. Billy terdaftar sebagai mahasiswa semester awal di magister hukum.

"Kalau dari database yang ada, yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa S2 magister hukum Atma Jaya," kata Sri Nurhartanto saat dihubungi wartawan, Jumat (27/12/2024).

Terkait kasus ini, pihak UAJY akan mengambil langkah-langkah tegas. Sri Nurhartanto mengatakan, Billy terancam dikenai sanksi drop out (DO) dari kampus.

"Pasti dong, yang namanya kampus kami punya kode etik mahasiswa, peraturan akademik. Kalau sampai mahasiswa terlibat dalam kasus-kasus kriminal tentu akan ada tingkatan pemberian sanksinya, bahkan kalau perlu sampai dikeluarkan dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta," ujar dia.

Meski demikian, proses pemberian sanksi dari kampus akan menunggu proses persidangan selesai. Putusan pengadilan itu menjadi dasar bagi kampus dalam menjatuhkan sanksi.

"Kita harus tetap memposisikan sampai munculnya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap karena dari situ kan menjadi dasar bagi kita untuk mengambil langkah yang semestinya begitu," terang Sri Nurhartanto.

Selaku rektor, Sri Nurhartanto meminta kepada wakilnya, dekan, dan Kaprodi S2 untuk terus memantau perkembangan kasus ini.

"Karena ini sangat memalukan kalau betul-betul si otak dari tindak kekerasan penyiraman air keras ini mahasiswa kami. Tentu kami sangat kaget juga dengan hal ini. Tapi tentu kami akan ambil langkah-langkah yang semestinya untuk menegakkan aturan yang di tempat kami," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswi APMD Jogja berinisial NH menjadi korban penyiraman air keras oleh mantan kekasihnya, Billy. Billy disebut membayar eksekutor untuk menganiaya NH.

Insiden penyiraman air keras itu terjadi di kamar kos korban, di kawasan Brontokusuman, Jogja, pada Selasa, 24 Desember 2024. Motif penyiraman air keras ini karena sakit hati.

"Pelaku merasa tidak terima pacarnya memutuskan hubungan, kemudian singkat cerita, pelaku berusaha sejak Agustus 2024 dia berusaha datang ke kosnya korban supaya balikan lagi," jelas kata Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio, Kamis (25/12/2024).

Dalam kasus ini polisi menangkap dua pelaku yaitu Billy dan Satim. Billy merupakan mantan pacar korban yang menjalin hubungan sejak 2021 hingga Agustus 2024. Adapun Satim selaku eksekutor yang dibayar Billy.

"B ini asal dari Kalimantan Barat sama kayak korban. B ini mantan pacarnya (korban), pacaran sejak 2021, terus putus Agustus 2024," kata Kompol Probo Satrio di Mapolresta Jogja, Kamis (26/12/2024).

"Namun korban tetap tidak mau (diajak balikan), akhirnya ada ancaman dari pelaku, intinya kalau mereka tidak bersatu sakit ya sakit semua, sama-sama merasakan, hancur ya hancur semua," sambungnya.

Cerita Billy cari orang suruhan di halaman selanjutnya.




(dil/apl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork