Seorang guru les musik di Palembang, Aguscik Laude (34), tega mencabuli muridnya bocah usia 9 tahun. Pencabulan itu dilakukan Agus saat mengajar korban sambil menyanyi.
Kasus ini terungkap saat korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke orang tuanya. Mengetahui itu, orang tua korban langsung melaporkan Agus ke polisi.
"Ya benar. Usai menerima laporan orangtua korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti sehingga menetapkan pelaku sebagai tersangka pada Senin (16/12) dan langsung ditahan," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Suhhartono kepada wartawan, dilansir detikSumbagsel, Rabu (18/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa bejat itu dilakukan tersangka Agus di ruang piano kursus musiknya pada Sabtu, 7 Desember lalu. Kala itu, korban hanya berdua saja dengan tersangka.
"Tersangka yang berdua dengan korban di dalam ruang les musik tersebut meminta korban untuk memuaskan hasrat seksualnya," ungkapnya.
Modus yang dilakukan pelaku yakni membujuk korban untuk memuaskan nafsu bejatnya. Tersangka juga sambil bernyanyi saat perbuatan cabul itu dilakukan.
"Sebelum melakukan hal tersebut, tersangka mematikan lampu terlebih dahulu dan menutupi mata korban dengan masker dan mengganjal pintu. Sambil melakukan hal itu, tersangka menyanyikan lagu," jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka ini tersangka melanggar Pasal 76 E UU 35/2014 jo. Pasal 82 UU 17/2016 tentang perlindungan anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
(ams/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang