ABG Dihamili-Diancam Kakak Ipar, Bayi Hasil Hubungan Dibuang ke Sungai

Regional

ABG Dihamili-Diancam Kakak Ipar, Bayi Hasil Hubungan Dibuang ke Sungai

Agung Pramono - detikJogja
Rabu, 18 Des 2024 13:45 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi bayi hasil hubungan ABG dan kakak ipar dibuang ke sungai. Foto: Rachman Haryanto
Jogja -

Seorang ABG berusia 16 tahun diperkosa kakak iparnya sendiri, pria inisial I (26), di Sulawesi Selatan (Sulsel). Bayi dari hasil hubungan keduanya tewas usai dibuang kerabat keduanya, perempuan berinisial AB (29) ke sungai.

"AB pelaku yang membuang bayi," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada detikSulsel, Selasa (17/12/2024).

Diketahui, bayi hasil hubungan korban dan I lahir pada Rabu (27/11) pukul 02.15 Wita. Sehari setelahnya, jasad bayi yang dibuang di sungai ditemukan warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi yang menerima laporan kemudian menyelidiki mayat bayi di sungai itu. Para pelaku diketahui sudah kabur ke Kabupaten Bantaeng.

"Para pelaku merupakan warga Kabupaten Bantaeng yang berkebun di Kabupaten Wajo," kata Alvin.

ADVERTISEMENT

Polisi bergerak cepat dan menangkap korban serta I pada Kamis (12/12). Berdasarkan pengembangan, AB yang membuang bayi tersebut diamankan di wilayah berbeda.

"Pelaku yang membuang bayi AB juga ditangkap di Bantaeng setelah dilakukan pengembangan. Ketiganya langsung dibawa ke Polres Wajo untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Dari pemeriksaan, korban diancam oleh kakak iparnya usai dihamili. Untuk menyembunyikan hasil hubungan keduanya, bayi itu dibuang oleh AB yang masih memiliki kekerabatan dengan dua pelaku.

"Korban setelah dihamili diancam oleh kakak iparnya. Sehingga korban takut ketahuan dan akhirnya bayi tersebut dibuang dan meninggal," jelasnya.

Pelaku I dan AB dijerat Pasal 81 ayat 1 subsider Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Sementara, ABG yang merupakan ibu dari bayi itu masih didalami oleh kepolisian.




(apu/rih)

Hide Ads