Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane dipindahkan ke Filipina. Usai pemindahan ini, Mary Jane masuk daftar cekal dan tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Deputi Imigrasi Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, saat serah terima pemindahan Mary Jane ke Filipina di Bandara Soekarno-Hatta.
"Setelah pemindahannya ke Filipina, Mary Jane akan dimasukkan pada daftar tangkal untuk masuk ke wilayah Indonesia sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," kata Surya, Selasa (17/12/2024) dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surya menyampaikan Filipina akan memberikan akses informasi kepada Indonesia perihal pelaksanaan hukum Mary Jane. Untuk selanjutnya, hukuman Mary Jane diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah Filipina.
"Filipina akan memberikan akses informasi kepada Indonesia mengenai pelaksanaan hukum Mary Jane setelah pemindahannya ke Filipina," ucapnya.
"Pemindahan Mary Jane ke Filipina akan dilakukan sesuai kebijakan yang berlaku di pemerintahan Indonesia dan pemerintahan Filipina. Pelaksanaan hukuman Mary Jane yang berkelanjutan akan diatur oleh hukum dan prosedur Filipina termasuk kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, amnesti, dan sebagainya," lanjut Surya.
Sebagai informasi, Mary Jane tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pukul 20.45 WIB. Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina Rabu dini hari.
(apl/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas