Pengakuan Anak Bos Roti Aniaya-Lempar Kursi ke Pegawai hingga Kepala Bocor

Nasional

Pengakuan Anak Bos Roti Aniaya-Lempar Kursi ke Pegawai hingga Kepala Bocor

Kurniawan Fadilah - detikJogja
Senin, 16 Des 2024 21:03 WIB
George Sugama Halim, anak bos toko roti ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan karyawati.
George Sugama Halim, anak bos toko roti ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan karyawati. (Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jogja -

Anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur (Jatim) yang menganiaya pegawai, George Sugama Halim, ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi George mengaku khilaf saat menganiaya pegawai toko roti inisial DAD.

Hal itu disampaikan oleh George saat ditanya Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). Saat dihadirkan, George mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.

"Kenapa kamu melakukan pelemparan terhadap DAD?" tanya Kombes Nicolas dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, saya khilaf," jawab George.

Nicolas selanjutnya bertanya kepada George apakah dia menyesali kejadian itu. George tidak menjawab, hanya menganggukkan kepalanya.

ADVERTISEMENT

Kemudian Nicolas menanyakan mengapa George meminta DAD mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, padahal itu bukan job desk korban. Mendengar pertanyaan itu, George enggan berkomentar.

"No comment," ucap George singkat.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, George ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur, di salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) dini hari. George ditangkap setelah video viral penganiayaan terhadap karyawati.

George kemudian diperiksa intensif. Polisi melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/10).

George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. George terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," ujarnya.




(apl/afn)

Hide Ads