Sesumbar Kebal Hukum Anak Bos Toko Roti Saat Aniaya Pegawai

Nasional

Sesumbar Kebal Hukum Anak Bos Toko Roti Saat Aniaya Pegawai

Wildan Noviansah - detikJogja
Minggu, 15 Des 2024 14:54 WIB
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Istimewa
Jogja -

Seorang wanita pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur berinisial D menjadi korban penganiayaan anak bosnya inisial GSH. Korban mengungkap, saat melakukan penganiayaan pelaku sesumbar kebal hukum.

Dilansir detikNews, Minggu (15/12/2024) D menyebut, anak bosnya menganiayanya hingga melemparkan kursi. Pelaku berinisial GSH bahkan sempat sesumbar jika korban tidak bisa menyeretnya ke penjara atas ulahnya itu.

D membeberkan, dirinya memutuskan untuk melapor ke polisi karena peristiwa penganiayaan sudah terjadi berulang kali. Bukannya takut, pelaku justru sesumbar korban tidak bisa memenjarakan dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong 'orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum'," ungkap D saat dihubungi, Minggu (15/12).

Kejadian puncaknya pada Kamis (17/10), aksi arogan kembali dilakukan pelaku. Awalnya, pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya. Tetapi, korban menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.

ADVERTISEMENT

Mendapati hal itu, pelaku naik pitam dan mengamuk hingga melakukan penganiayaan. Pelaku dengan brutal menganiaya korban dengan melemparnya dengan sejumlah barang termasuk kursi hingga mengakibatkan kepala korban bocor.

"Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya," kata D.

"Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa kemana-mana," imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, menegaskan pelaku tidak kebal hukum. Kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ungkap Lina.

Lina menerangkan saat ini empat orang saksi sudah diperiksa, termasuk korban dan terlapor. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

"Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik atau penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya," pungkasnya.




(apl/aku)

Hide Ads