Eks Menkopolhukam, Mahfud MD, menyinggung soal rencana pemerintah memindahkan terpidana kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso ke Filipina. Dia bilang pemindahan narapidana itu harus dilandasi undang-undang.
Mahfud bilang, pemindahan narapidana saat ini hanya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Di pasal 45 disebutkan bahwa pemindahan narapidana ke negara lain dibolehkan tapi harus diatur dengan undang-undang.
"Nah di situ disebutkan bahwa pemindahan narapidana ke negara lain dibolehkan tapi harus diatur dengan Undang-Undang," kata Mahfud saat ditemui usai mengisi seminar di FH UII, Jumat (13/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah di Undang-Undang itu apa yang diatur, harus syaratnya, yang dipertukarkan itu jenis narapidana apa, kemudian jenis hukumannya bagaimana, bagaimana memindahkannya dan seterusnya karena kan bisa beda-beda sistem hukumnya. Oleh sebab itu harus dibuat undang-undang dulu dan dengan persetujuan DPR," ujarnya.
Mahfud menjelaskan, kasus pemindahan terpidana Mary Jane tidak bisa menggunakan skema perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) antara Indonesia dengan negara lain. Ini diatur berdasar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006.
"Ada yang mengatakan 'enggak pak, itu udah pengalaman, nggak pakai undang-undang', yang nggak pakai undang-undang itu adalah MLA, mutual legal asistance itu berdasar undang-undang Nomor 1 Tahun 2006," ucapnya.
Dalam undang-undang tersebut, pemindahan individu ke negara asal bisa dilakukan selama yang bersangkutan belum berstatus terpidana atau tersangka di negara lain.
"Di situ boleh dilakukan transfer pemindahan narapidana dari suatu negara ke negara lain, tetapi tidak boleh memindahkan narapidana dari satu tempat ke tempat lain, memindahkan perkara. Yang dibolehkan di mutual legal assistance itu adalah orang yang belum terpidana," katanya.
"Tapi kalau orang sudah terpidana ya kemudian sudah tersangka di suatu negara gitu ya lalu mau diminta pindah ke negara enggak bisa. Kalau tersangka di suatu negara lari ke negara lain tapi di negara lain itu dia belum apa-apa, boleh mutual legal assistance," imbuhnya.
Pemindahan Mary Jane ke Filipina yang tanpa dilandasi undang-undang, menurut Mahfud, bisa saja menjadi preseden buruk bagi Indonesia.
"Sehingga kalau itu dilanggar ya terus untuk apa kita buat hukum-hukum begitu," tegasnya.
Oleh karena itu, dia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan ulang hal tersebut. Akan tetapi, jika memang bersikeras untuk memindahkan Mary Jane, dia meminta pemerintah untuk membuat undang-undang yang mengatur hal tersebut.
"Supaya dipikirkan dulu kalau memang sudah kebelet mau dilaksanakan buat undang-undangnya sekarang, bawa DPR," ujarnya.
"Apa sih susahnya, kita buat undang-undang ini lah buat satu pasal tambahan terhadap undang-undang itu kan bisa, kalau sudah kebelet betul ya pakai Perppu saja, kan Presiden berkuasa nanti dipertahankan aja di DPR Perppu-nya kan bisa diatur di dalam sidang-sidang itu, kalau demi kebaikan hubungan antarnegara," pungkas dia.
Sebelumnya, dilansir detikNews, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap alasan pemulangan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negaranya, Filipina. Yusril menyebut transfer Mary Jane itu atas diskresi Presiden Prabowo Subianto.
"Ini adalah satu kebijakan yang ditempuh oleh Presiden. Berpaku kepada beberapa konvensi walaupun belum, kita menjadi pihak ataupun kita ratifikasi," kata Yusril kepada wartawan di Poltekip, Cinere, Depok, Rabu (11/12).
Yusril mengatakan sampai saat ini belum ada hukum tertulis tentang transfer narapidana warga negara asing. Sebab itu, kata dia, Presiden Prabowo menggunakan diskresi dengan mempertimbangkan berbagai konvensi praktik penyelenggara negara.
"Dan sampai hari ini sebenarnya aturan hukum tertulis tentang transfer personal itu belum ada, dan karena itu Presiden menggunakan diskresi kebijakan yang ada pada beliau," ucap Yusril.
"Dengan mempertimbangkan berbagai konvensi praktek penyelenggaraan negara dan asas umum pemerintahan yang baik, dan karena itu dapat dibenarkan dari sebuah pandang hukum administrasi negara," tambahnya.
(apl/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas