Duo Bidan Jogja Penjual 66 Bayi Ternyata Tak Kantongi Izin Praktik

Duo Bidan Jogja Penjual 66 Bayi Ternyata Tak Kantongi Izin Praktik

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 13 Des 2024 16:17 WIB
Penampakan halaman rumah bersalin TKP kasus penjualan bayi di Tegalrejo, Jogja, Jumat (13/12/2024).
Penampakan halaman rumah bersalin TKP kasus penjualan bayi di Tegalrejo, Jogja, Jumat (13/12/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja, Emma Rahmi Aryani, menyatakan dua bidan JE (44) dan DM (77) tersangka kasus penjualan bayi di Tegalrejo Kota Jogja, tak mengantongi surat izin praktik (SIP). Duo pelaku itu diketahui sudah menjual bayi selama belasan tahun.

"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," jelasnya saat dihubungi wartawan, Jumat (13/12/2024).

Emma menerangkan, saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di setiap SIP yang diterbitkan ada klausa mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar profesi," papar Emma.

"Adapun pelanggaran perundang undangan, penyelidikan dan penyidikan kewenangan Aparat Penegak Hukum," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan, dua bidan berinsial JE (44) dan DM (77) warga Tegalrejo, Kota Jogja menjadi tersangka dalam kasus penjualan bayi. Keduanya sudah melakukan praktik penjualan bayi ini sudah dilakukan sejak tahun 2010.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan modus para tersangka yakni menjual bayi untuk diadopsi secara tidak sah.

"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," kata Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12/2024).

Endri menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Jogja.

"Untuk TKP-nya, ini TKP-nya adalah di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tempat praktik dokter umum dan estetika," bebernya.

Diketahui DM selaku pemilik rumah bersalin itu dan JE selaku pegawainya. Modus keduanya yakni menjual bayi untuk diadopsi secara tidak sah.

"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," kata Endriadi.

Endriadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku telah melakukan penjualan bayi sejak 2010. Bayi-bayi itu dijual ke berbagai daerah di Indonesia.

"Diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya," ungkapnya.

Kini terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara pelaing lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.




(apu/ahr)

Hide Ads