Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi angkat bicara soal kasus penjualan puluhan bayi oleh dua bidan di Tegalrejo, Kota Jogja. Menurutnya kasus itu dalam pengawasan Pemkot Jogja.
Ditemui awak media usai melakukan kunjungan di Kampung Wisata Purbayan, Kotagede, Kota Jogja, Arifah mengatakan kasus tersebut masih dalam proses idetifikasi.
"Kalau ada kasus-kasus seperti itu, sudah dilakukan pemantauan oleh UPTD PPA di tingkat kabupaten-kota. Nah, nanti kami memantau sudah sejauh mana," jelasnya kepada wartawan di Kotagede, Jumat (13/12/2024).
"Saat ini sedang mengidentifikasi kenapa, kronologisnya seperti apa. Kemudian nanti kita akan melakukan pendampingan lebih lanjut," sambung Arifah.
Diketahui, tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini berada di tempat praktik dua tersangka JE (44) dan DM (77), yakni Rumah Bersalin Dewi Sarbini di Jalan Wiratama, Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Jogja.
Disinggung mengenai pengetatan perizinan pembukaan tempat praktik bidan usai munculnya kasus ini, Arifah berdalih hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan.
"Kalau rumah bersalin itu kaitannya dengan Kementerian Kesehatan, itu kan bukan wilayah kami. Jadi, ya mungkin nanti dari pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perizinan ya pasti dengan instansi tertentu," ungkapnya.
Ditemui di lokasi yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Jogja Retnaningtyas mengatakan pihaknya akan mendatangi rumah bersalin tersebut hari ini.
"Belum, bisa menjawab karena memang kita kemarin dari UPT PPA belum sampai ke sana, baru hari ini," jelas Retna.
"Kami akan melakukan (pendalaman) ke lokasi seperti apa, kemudian mencari informasi sebanyak mungkin dulu seperti apa, hasilnya seperti apa kami akan mengambil langkah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) di Tegalrejo, Kota Jogja menjadi tersangka dalam kasus penjualan bayi. Keduanya sudah melakukan praktik penjualan bayi ini sejak 2010.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan modus para tersangka yakni menjual bayi untuk diadopsi secara tidak sah.
"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," kata Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12).
Endri menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Jogja.
"Untuk TKP-nya, ini TKP-nya adalah di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tempat praktik dokter umum dan estetika," bebernya.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa