2 Saksi Termasuk Korban Diperiksa dalam Kasus Pencabulan Mario Dandy

Nasional

2 Saksi Termasuk Korban Diperiksa dalam Kasus Pencabulan Mario Dandy

Taufiq Syarifudin - detikJogja
Rabu, 11 Des 2024 18:30 WIB
Mario Dandy jalani sidang kasus pencabulan (Taufiq/detikcom)
Foto: Mario Dandy saat menjalani sidang kasus pencabulan (Taufiq/detikcom)
Jogja -

Sebanyak dua saksi diperiksa hari ini dalam sidang perkara pencabulan yang diduga dilakukan Mario Dandy terhadap mantan pacarnya, inisial AG. Dua saksi ini adalah saksi pelapor, Jason Sembiring, dan AG sebagai korban.

Dilansir detikNews, hari ini terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, menjalani sidang perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"(Saksi) Dari pihak kantor kami ada Jason Sembiring yang memberikan keterangan terus ada anak AG, juga ada dari ibu dari AG. Tapi karena tadi waktunya cukup panjang ibunya AG nanti akan disidang selanjutnya," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mangatta mengatakan, sedianya pemeriksaan saksi hari ini ada tiga orang termasuk ibu korban. Namun, ibu korban akhirnya akan diperiksa pekan depan. Alasannya, waktu untuk memeriksa tiga saksi sekaligus terlalu panjang.

"Tadi 3 sebenarnya, tapi yang diperiksa baru 2 mungkin minggu depan ya," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Mangatta menjelaskan, pihaknya tidak bisa memaparkan isi kesaksian dalam sidang tersebut. Karena sidang kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berlangsung tertutup. Dia berharap sidang kasus ini dapat memberikan keadilan bagi AG.

Adapun kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, menyebut pihaknya bakal mempertimbangkan menghadirkan saksi seusai pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

"Masih jauh lah ya, nanti pada saatnya kita akan mempertimbangkan menghadirkan saksi maupun ahli dalam perkara ini," kata Andreas.

Seperti diketahui, Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Nama Mario Dandy viral gara-gara kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari 2023.

Mario telah divonis bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Selain Mario, dua orang yang terlibat penganiayaan juga telah dihukum. Keduanya adalah AG yang divonis 3,5 tahun penjara dan Shane Lukas yang dihukum 5 tahun penjara.

Usai kasus penganiayaan ini mencuat, AG melaporkan Mario Dandy yang merupakan pacarnya saat peristiwa itu terjadi ke polisi atas dugaan pencabulan. Dari hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dugaan pencabulan.

Atas kasus itu Mario Dandy dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Atas kasus pencabulan tersebut, Mario Dandy terancam 15 tahun penjara.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads