Polisi Ungkap Modus Lansia Cabuli Remaja Laki-laki di Kalasan Sleman

Polisi Ungkap Modus Lansia Cabuli Remaja Laki-laki di Kalasan Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 05 Des 2024 12:45 WIB
Tampang lansia pelaku pencabulan sesama jenis di Kalasan, Sleman saat dirilis di Mapolresta Sleman, Kamis (5/12/2024).
Tampang lansia pelaku pencabulan sesama jenis di Kalasan, Sleman saat dirilis di Mapolresta Sleman, Kamis (5/12/2024). Foto: Jauh Hari Wawan/detikJogja.
Sleman -

Polisi menangkap AAS (60) yang mencabuli seorang remaja laki-laki berusia 13 tahun di Kalasan, Sleman. Berdasar hasil pemeriksaan terungkap modus yang digunakan pelaku untuk mencabuli korbannya.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan pelaku merupakan tukang pijat keliling. Pada saat dia mencabuli korbannya, dia awalnya menawarkan jasa pijat ke anak tersebut. Dalam proses pemijatan itu, AAS kemudian mencabuli korban.

"Abis dilakukan pemijatan baru si pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara memasukkan alat kelamin anak ke dalam mulutnya," kata Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (5/12/2024).



Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pelaku, ternyata telah ada delapan korban. Aksi pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2005. Modusnya pun juga sama, yakni menawarkan jasa pijat. Akan tetapi tidak semua orang yang dia pijat dilakukan pencabulan.

"Jadi dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui korban anak dua orang, namun yang lain sudah dewasa dengan modus si korban menelpon pelaku untuk pijat. Jadi yang bersangkutan ini profesinya tukang pijat keliling," ujarnya.

Lebih lanjut, Adrian bilang pelaku dulunya merupakan korban pencabulan saat merantau di Jakarta.

"Menurut pengakuan pelaku, semenjak istrinya meninggal pelaku pergi ke Jakarta bahkan di Jakarta tersebut dia ceritanya menjadi korban yang sama," katanya.

Polisi menjerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.




(apl/aku)

Hide Ads