Bikin Gempar gegara Darurat Militer, Presiden Korsel Terancam Dimakzulkan

Internasional

Bikin Gempar gegara Darurat Militer, Presiden Korsel Terancam Dimakzulkan

Novi Christiastuti - detikJogja
Rabu, 04 Des 2024 16:03 WIB
South Korean President Yoon Suk Yeol  delivers a speech to declare martial law in Seoul, South Korea, December 3, 2024. The Presidential Office/Handout via REUTERS ATTENTION EDITORS - THIS IMAGE HAS BEEN SUPPLIED BY A THIRD PARTY.     TPX IMAGES OF THE DAY
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol menghadapi tuduhan makar usai mengumumkan darurat militer. Foto: via REUTERS/The Presidential Office
Jogja -

Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol membuat gempar setelah mengumumkan darurat militer dan mencabutnya enam jam kemudian. Kini, pihak oposisi akan mengajukan tuduhan makar kepadanya.

Oposisi menyatakan akan mengupayakan pemakzulan kepada pemerintahan Yoon. Salah satunya disuarakan Partai Demokrat yang merupakan oposisi utama.

Tuduhan makar, seperti dilansir AFP dan Anadolu Agency yang dikutip detikNews, Rabu (4/12/2024), juga akan diajukan terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) Kim Yong Hyun dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Lee Sang Min, serta beberapa pejabat lainnya, yang dianggap terlibat dalam penetapan darurat militer tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan mengajukan laporan atas tuduhan makar (terhadap Yoon, Menhan dan Mendagri)," demikian pernyataan terbaru Partai Demokrat.

Partai Demokrat menekankan mereka akan melayangkan tuduhan serupa terhadap

ADVERTISEMENT

"tokoh-tokoh penting militer dan kepolisian yang terlibat, seperti panglima darurat militer dan kepala kepolisian" yang dianggap terlibat.

Kantor berita Korsel Yonhap memberitakan, Partai Demokrat kini sudah mulai menyusun dakwaan makar terhadap Yoon beserta petinggi negara lainnya, dan berupaya agar mereka dimakzulkan.

Sebelumnya, Partai Demokrat mengancam akan memulai proses pemakzulan terhadap Yoon jika dia tidak segera mengundurkan diri. Dalam pernyataannya, Partai Demokrat mengecam penetapan darurat militer oleh Yoon sebagai aksi pemberontakan, dan menyebutnya sebagai alasan untuk pemakzulan.

"Kami tidak akan berdiam diri dan menyaksikan kejahatan Presiden Yoon yang menghancurkan Konstitusi dan menginjak-injak demokrasi," demikian pernyataan Partai Demokrat pada Rabu (4/12) waktu setempat.

"Presiden Yoon harus segera mengundurkan diri secara sukarela," cetus pernyataan tersebut.

"Jika Presiden Yoon tidak segera mengundurkan diri, Partai Demokrat akan segera memulai proses pemakzulan sesuai dengan keinginan rakyat," tegas Partai Demokrat Korsel dalam pernyataannya.

Dekrit darurat militer itu dicabut pada Rabu (4/12) pagi setelah mayoritas anggota parlemen Korsel -- sebanyak 190 anggota dari total 300 anggota -- secara bulat sepakat menentang penetapan darurat militer dan mendesak Yoon mencabutnya. Keputusan parlemen Korsel ini secara hukum wajib dipatuhi oleh Yoon sebagai presiden.




(apu/apl)

Hide Ads