Istilah darurat sipil dan darurat militer dikenal sebagai situasi berbahaya, tidak hanya bagi negara tetapi juga warga negara yang tinggal di dalamnya. Namun, sebenarnya ada bedanya darurat sipil dan darurat militer?
Menurut KBBI, darurat sipil adalah keadaan darurat suatu wilayah dengan musyawarah pimpinan daerah atau gubernur sebagai pemimpin tertinggi. Lain halnya dengan darurat militer yang didefinisikan sebagai keadaan darurat suatu wilayah yang dikendalikan oleh militer sebagai pemimpin tertinggi.
Meskipun terdengar mirip, ternyata ada sejumlah hal yang mampu menunjukkan perbedaan di antara darurat sipil dan darurat militer. Terutama yang berkaitan dengan situasi yang tengah terjadi. Hal inilah yang membuat pembahasan mengenai darurat sipil dan darurat militer menjadi sebuah informasi menarik yang ingin diketahui oleh masyarakat, tak terkecuali di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas seperti apa perbedaan darurat sipil dan darurat militer yang perlu dipahami oleh masyarakat umum? Simak baik-baik penjelasannya berikut ini.
Apa Itu Darurat Sipil?
Selain definisi yang telah dipaparkan dalam KBBI, terdapat pengertian mengenai darurat sipil lainnya yang perlu untuk dicermati terlebih dahulu. Mengacu dari buku 'Generasi Transisi & Turbulensi Politik: Catatan Kritis Anak Bangsa' oleh Mu'min Boli dan Mahmud bahwa darurat sipil merupakan sebuah persoalan terhadap pembatasan hak-hak sipil saat terjadi kondisi darurat tertentu. Kondisi darurat yang dimaksud bisa berupa perang maupun situasi lainnya yang mampu mengancam negara.
Sementara itu, Fajlurrahman Jurdi dalam buku 'Hukum Tata Negara Indonesia' menjelaskan pengertian darurat sipil. Adapun arti dari darurat sipil adalah keadaan darurat yang tingkat bahayanya dianggap paling rendah. Hal tersebut berarti situasi yang tercipta selama darurat sipil memiliki paling sedikit ancaman bahayanya.
Oleh sebab itu, selama darurat sipil berlangsung, biasanya tidak memerlukan sebuah operasi penanggulangan yang melibatkan komando militer. Apabila memang diperlukannya komando militer, pihak ini hanya akan membantu dan tidak diperlukan dalam mengatasi keadaan yang mengancam.
Terkait dengan penyebab terjadinya darurat sipil juga telah disampaikan di dalam buku yang sama. Adapun penyebab darurat sipil biasanya terjadi karena berbagai faktor. Misalnya saja ulah manusia, bencana yang timbul karena hewan penyebar wabah penyakit tertentu, hingga terjadinya konflik di antara masyarakat.
Mengenal Istilah Darurat Militer
Lantas apa arti darurat militer? Masih mengutip dari buku yang sama, dikatakan bahwa darurat militer merupakan sebuah keadaan yang memiliki tingkat bahaya lebih besar dibandingkan dengan darurat sipil. Hal tersebut dikarenakan saat terjadi darurat militer, tidak bisa cukup ditangani dengan penanggulangan darurat sipil.
Sebaliknya, darurat militer membuat operasi militer diperlukan guna mengatasi situasi tersebut. Biasanya operasi militer dilakukan dengan melibatkan personel militer yang ada di sebuah negara, misalnya saja Tentara Nasional Indonesia apabila merujuk pada Indonesia. Salah satu contoh dilakukannya operasi militer selama darurat militer adalah dimaksudkan untuk mengatasi pemberontakan bersenjata atau gerakan separatis bersenjata.
Kemudian di dalam jurnal 'Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mekanisme Pemberlakuan Keadaan Bahaya dalam Negara Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya' karya Rizki Pradana Hidayatullah, bahwa darurat militer merupakan sebuah kondisi saat terjadi bahaya yang tingkat ancamannya lebih besar dan lebih serius. Kemudian saat ancaman tersebut tidak bisa ditangani sesuai norma-norma keadaan darurat sipil, maka sebuah negara bisa dinyatakan dalam keadaan darurat militer.
Beda Darurat Sipil dan Darurat Militer
Merujuk dari penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya dapat dipahami bahwa darurat sipil dan darurat militer adalah dua hal yang berbeda. Pada keadaan darurat sipil, memiliki tingkat bahaya yang tergolong rendah, sehingga tidak memerlukan komando militer untuk mengatasi keadaan tersebut.
Lain halnya dengan darurat militer yang justru memerlukan operasi militer khusus. Saat terjadi darurat militer, maka ancaman yang muncul cenderung sangat besar dan serius. Hal ini juga ditandai dengan ancaman yang tidak dapat ditangani lagi sesuai norma keadaan darurat sipil.
Lebih lanjut dijelaskan dalam buku 'Bentuk dan Pertanggungjawaban Kekuasaan Presiden di saat Negara dalam Keadaan Bahaya' oleh Permadi Setyonagoro, SH, MH, bahwa saat satu perbedaan yang paling menonjol antara keadaan darurat sipil dan darurat militer adalah campur tangan unsur militer.
Militer baru akan melakukan tindakan terkait dengan keadaan darurat militer apabila bahaya yang ditimbulkan tidak cukup dilakukan oleh pihak sipil. Sementara itu, pada keadaan darurat sipil operasi keadaan darurat masih bisa dilakukan sesuai dengan norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat.
Aturan Darurat Sipil dan Darurat Militer
Terkait dengan aturan darurat sipil dan darurat militer di Indonesia telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Di dalam Pasal 1 ayat (1) disampaikan secara rinci tentang gambaran darurat sipil, darurat militer, hingga darurat perang. Melalui Pasal 1 ayat (1) dijabarkan bahwa:
"(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:
1. keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara."
Kemudian pihak yang akan melakukan darurat sipil juga telah tertuang di dalam Pasal 4 ayat (1). Disampaikan bahwa, "Di daerah-daerah penguasaan keadaan darurat sipil dilakukan oleh Kepala Daerah serendah-rendahnya dari Daerah tingkat II selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah yang daerah-hukumnya ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang."
Adapun penguasaan darurat sipil daerah akan dibantu dengan pihak-pihak tertentu. Dijelaskan dalam ayat (2) yaitu di antara ada:
- Seorang komandan militer tertinggi dari daerah yang bersangkutan.
- Seorang kepala polisi dari daerah yang bersangkutan.
- Seorang pengawas atau kepala kejaksaan dari daerah yang bersangkutan.
Sementara itu, pihak yang diperkenankan melakukan darurat militer diatur secara resmi dalam peraturan yang sama, tepatnya melalui Pasal 5 ayat (1). Bunyi dari ayat tersebut menjelaskan, "Di daerah-daerah penguasaan keadaan darurat militer dilakukan oleh Komandan Militer tertinggi serendah-rendahnya Komandan kesatuan Resimen Angkatan Darat atau Komandan Kesatuan Angkatan Laut/Angkatan Udara yang sederajat dengan itu selaku Penguasa Darurat Militer Daerah yang daerah-hukumnya ditetapkan oleh Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang."
Kemudian penguasaan darurat militer juga telah tertuang di dalam ayat (2). Berikut beberapa pihak yang akan membantu:
- Seorang kepala daerah dari daerah yang bersangkutan.
- Seorang kepala polisi dari daerah yang bersangkutan.
- Seorang pengawas atau kepala kejaksaan dari daerah yang bersangkutan.
Hal yang Harus Dilakukan Saat Darurat Sipil dan Darurat Militer Terjadi
Apa yang harus dilakukan saat darurat sipil dan darurat militer terjadi? Masih merujuk dari jurnal yang sama, dijelaskan bahwa keadaan darurat sipil kerap berkaitan dengan persoalan administrasi pemerintah. Hal ini membuat situasi tersebut biasanya bersifat internal pemerintahan. Oleh sebab itu, biasanya keadaan darurat sipil akan dilakukan dengan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pada darurat militer di Indonesia diperlukannya Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melindungi dari ancaman dan gangguan yang terjadi pada bangsa dan negara Indonesia. Terkait dengan hal ini terdapat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatur tugas TNI kaitannya dengan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) bahwa, "Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara."
Lebih lanjut tugas pokok TNI juga telah diuraikan secara lengkap di dalam Pasal 7 ayat (2). Melalui ayat tersebut disampaikan bahwa TNI memiliki tugas pokok terkait operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Adapun rincian tugas pokok TNI kaitannya dengan operasi selain perang adalah sebagai berikut:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
- Mengatasi pemberontakan bersenjata.
- Mengatasi aksi terorisme.
- Mengamankan wilayah perbatasan.
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
- Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya.
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
- Membantu tugas pemerintahan di daerah.
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Itulah tadi penjelasan mengenai darurat sipil dan darurat militer lengkap dengan aturan hingga hal-hal akan dilakukan apabila hal tersebut terjadi. Semoga informasi ini membantu.
(sto/aku)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030