MAS (14), remaja yang membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya RM (69) di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) ditetapkan sebagai tersangka. MAS dikenai dengan pasal pembunuhan.
"Iya tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (2/12/2024), dilansir detikNews.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 338 subsider 351 KUHP," ujarnya.
Nurma menyebut saat ini MAS berada di Kementerian Sosial karena statusnya yang masih anak di bawah umur. Polisi juga masih melakukan pendalaman termasuk mencari motif terkait pembunuhan tersebut.
Ngaku Dapat 'Bisikan'
Seperti diketahui MAS membunuh ayah dan neneknya pada Sabtu (30/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Selain membunuh dua keluarganya itu, ibunya juga ditemukan terluka akibat tusukan.
Hingga kini polisi masih menyelidiki terkait motif MAS melakukan perbuatannya. Namun, pelaku mengaku mendapat 'bisikan meresahkan'.
"Ya, interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dialah, meresahkan dia, seperti itu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung.
Gogo mengungkap urutan aksi pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh MAS. Dugaan awal, MAS membunuh ayahnya yang sedang tertidur terlebih dahulu, dia lalu menusuk ibu dan neneknya.
"(Yang ditusuk lebih dulu) bapaknya, ibunya, baru neneknya," kata Gogo.
"Jadi ini masih kita dalami ya, tapi informasi awal ya, kami dapatkan keterangan dari pelaku ya, ayahnya sedang tidur bersama ibunya. Dia turun mengambil pisau. Dari dapur, dia naik lagi ke atas dan melakukan penusukan tersebut," katanya.
Simak Video 'Kronologi ABG Bunuh Keluarga di Jaksel: Ayah Ditusuk saat Tidur':
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana