Seorang remaja pria berusia 13 tahun diduga menjadi korban pencabulan pria berusia 60 tahun di Kalasan, Sleman. Polisi mengungkap awal mula terungkapnya kasus ini.
Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian menuturkan kejadian terbongkar karena adanya pesan singkat dari korban kepada orang tuanya. Korban meminta orang tuanya agar datang ke salah satu masjid di Kalasan, Sabtu (30/11) malam.
"Awal mula pelapor atau orangtua korban mendapatkan pesan dari korban anak untuk datang ke masjid. Lalu bersama saksi pelapor mendatangi masjid yang dimaksud," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (1/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di masjid tersebut, pelapor mendapati kondisinya gelap gulita. Saat masuk ke area dalam masjid, pelapor melihat korban sedang bersama pelaku.
Saat didesak, akhirnya pelaku mengaku telah melakukan tindakan tak senonoh. Aksi ini dilakoni saat masjid dalam kondisi sepi.
"Saat didatangi masjid dalam kondisi gelap. Lalu didesak dan akhirnya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul," katanya.
Ditanya apakah ada paksaan ataupun ancaman terhadap korban, Rizki tidak menjawab secara detail. Hanya saja dia menyebut korban dalam kondisi syok. Bahkan sempat tak bisa dimintai keterangan secara lengkap oleh pihak Kepolisian.
"Masih didalami apakah ada ancaman atau paksaan terhadap korban. Tapi korban dan orangtuanya syok pascakejadian itu. Bahkan semalam itu tidak bisa dimintai keterangan secara langsung dan baru hari ini bisanya," ujarnya.
Atas kejadian ini, pelaku terancam dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu juga Pasal 292 KUHPidana tentang cabul sesama jenis atau homoseksual.
"Selain pasal perbuatan cabul terhadap anak juga terancam pasal perbuatan cabul sesama jenis. Pelaku saat ini intens pemeriksaan oleh penyidik," katanya.
Pelaku Ditahan
Penyidik Satreskrim Polresta Sleman telah menahan pelaku di Mapolresta Sleman. Saat dikonfirmasi peningkatan status tersangka, Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian enggan menjawab.
"Sampun (sudah) ditahan di Polresta Jogja. Statusnya masih penyelidikan atas kasus pencabulan seksual sesama jenis," jelasnya.
Berdasarkan keterangan polisi, meski lokasi pencabulan adalah salah satu masjid, Rizki menegaskan pelaku bukan pemuka agama ataupun guru mengaji. Pelaku hanyalah warga biasa yang telah berusia sepuh.
"Bukan guru mengaji, bukan tokoh juga," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja pria dikabarkan menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria dewasa. Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian membenarkan adanya kejadian tersebut.
Untuk saat ini pihaknya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan pendampingan terhadap korban. Ini karena korbannya adalah anak bawah umur.
"Sudah ditangani unit PPA Polresta Sleman tadi malam," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (1/12).
(aku/aku)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa