Terungkap! 1 Sindikat Jual Bayi di Kulon Progo Ternyata PNS

Terungkap! 1 Sindikat Jual Bayi di Kulon Progo Ternyata PNS

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Selasa, 26 Nov 2024 11:50 WIB
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu saat memberikan keterangan pers di Kulon Progo, Selasa (26/11/2024).
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu saat memberikan keterangan pers di Kulon Progo, Selasa (26/11/2024). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

Polisi menangkap empat tersangka kasus penjualan bayi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Salah satu pelaku ternyata bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu saat dimintai konfirmasi wartawan di Kulon Progo, siang ini. Dia bilang jika tersangka yang diketahui berinisial AH (41) laki-laki warga Sukoharjo dan berstatus PNS di salah satu kantor pemerintahan di Jawa Tengah.

"Ada yang sebenarnya PNS, di salah satu kota di Jawa Tengah. PNS di pemerintah daerah," ucap Wilson di Kulon Progo, Selasa (26/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait peran AH dalam kasus ini, polisi masih melakukan pendalaman. Dari tangan AH, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang hasil penjualan bayi sebesar Rp 25,7 juta dan satu unit telepon seluler.

Selain meringkus AH, Polres Kulon Progo juga menangkap tiga tersangka masing-masing berinsial A (39) laki-laki warga Sukoharjo, MM (52) wanita warga Karanganyar dan NNR (20) wanita warga Grobogan.

ADVERTISEMENT

Wilson menyebut komplotan ini sudah beraksi selama setahun terakhir. Selama itu pula, mereka telah memperjualbelikan belasan bayi dari berbagai daerah di Indonesia.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari handphone mereka, bahwa mereka sudah melakukan aktivitas itu secara rapi, selama satu tahun ini sudah belasan kali," terangnya.

Wilson menerangkan harga bayi yang ditawarkan komplotan ini bervariatif. Paling mahal adalah bayi blasteran yang ditawarkan lebih dari Rp 100 juta.

"Tarif yang berbeda-beda maksudnya adalah jenis kelamin yang laki-laki itu tarifnya Rp 20 juta, Rp 40 juta bahkan Rp 75 juta, kalau wanita itu Rp 25 (juta) hingga ratusan juta. Dan kalau blasteran dalam hal ini keturunan luar itu sampai ratusan juta ke atas," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya Polisi menangkap empat orang yang memperdagangkan bayi dengan modus adopsi di Kulon Progo, DIY. Kasus ini terbongkar dari temuan jajaran Polres Kulon Progo.

Empat orang yang diamankan, yakni pria inisial AH (41) dan A (39) warga Sukoharjo, wanita inisial MM (52) warga Karanganyar, dan wanita inisial NNR (20) warga Grobogan.

"Kami akan merilis suatu peristiwa tindak pidana perdagangan orang dan anak. Kami telah melakukan dasar penindakan berdasarkan LP A yang kita temukan sendiri," kata Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Senin (25/11).

Wilson bilang, kasus ini terungkap di Wates, pada Kamis (21/11) pukul 14.30 WIB. Berawal dari temuan petugas saat mengecek salah satu akun Facebook.

"Unit PPA Polres Kulon Progo dan tim opsnal mendapat informasi adanya praktik jual beli bayi yang ada kami teliti di beberapa grup Facebook. Medianya adalah Facebook dengan nama Azka," ujarnya.

Dari temuan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, akun tersebut kerap mencari perempuan hamil dan yang baru melahirkan.

"Setelah didalami ternyata akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang," katanya.

Lebih lanjut, penangkapan para pelaku bermula pada Rabu (20/11). Polisi, kata Wilson, menghubungi akun tersebut dan berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi. Pesan berbalas, dan pelaku kemudian menawarkan bayi dengan harga Rp 25 juta.

"Disanggupi dengan harga Rp 25 juta dan pada saat penyidik meminta untuk mengirimkan bayi, tersangka mengirim (foto) bayi tersebut dan kemudian bayi diantar. Tersangka meminta uang yang sudah diperjanjikan dan dari para tersangka kita amankan bayi dan kemudian barang buktinya," ujarnya.

Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 83 junto 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 yaitu tentang Perlindungan Anak yang telah diubah pada Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.




(afn/ams)

Hide Ads