Pria WNI Rampok-Tusuk Pasutri Lansia di Jepang demi Judi Online

Internasional

Pria WNI Rampok-Tusuk Pasutri Lansia di Jepang demi Judi Online

Danu Damarjati - detikJogja
Jumat, 29 Nov 2024 21:44 WIB
A blurred police car in the background behind yellow crime scene tape.
Ilustrasi kasus perampokan. Foto: Getty Images/iStockphoto/aijohn784
Jogja -

Seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Yogi Ageng Prayogo (24) ditangkap polisi Jepang karena melakukan perampokan lalu menusuk pasangan suami-istri lanjut usia (pasutri lansia) di Kota Kakegawa. Terungkap motif pelaku adalah demi judi online.

Korban pasutri berumur 81 tahun dan 78 tahun. Keduanya mengalami luka parah dan harus dirawat di rumah sakit.

Dilansir detikNews, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengonfirmasi penangkapan tersebut. Sebelumnya, perihal penangkapan ini dilaporkan media Jepang NHK bahwa Yogi ditangkap karena merampok rumah dan menusuk pasutri lansia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 28 November 2024, KBRI Tokyo menerima informasi dari Kepolisian Kakegawa, Prefektur Shizuoka, yang menyampaikan tindakan penangkapan atas seorang WNI dengan inisial YAP, usia 24 tahun," kata Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha kepada wartawan, Jumat (28/11/2024).

Yogi ditangkap atas tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua orang lansia WN Jepang.

ADVERTISEMENT

"YAP ditangkap tanggal 27 November 2024 dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua orang lansia WN Jepang. Tindakannya menyebabkan kedua lansia berusia 81 tahun dan 78 tahun terluka parah dan dirawat di rumah sakit," lanjutnya.

Judha menjelaskan, Yogi merupakan peserta magang di perusahaan bahan baku di Chihama. Yogi telah berada di Jepang selama dua tahun.

"YAP adalah peserta pemagangan di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa, dan telah berada di Jepang selama dua tahun," ujarnya.

Motif Pelaku

Judha mengungkap motif Yogi melakukan penusukan dan perampokan tersebut. Dia menyebut uang hasil rampok itu akan digunakan Yogi untuk judi online.

"YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online," ungkapnya.

Lebih lanjut, Judha mengatakan polisi Kakegawa saat ini tengah melakukan investigasi terkait kasus ini. KBRI Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran sesuai hukum setempat.

"Saat ini Kepolisian Kakegawa sedang melakukan investigasi atas kasus ini. KBRI Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan terpenuhinya hak-hak yang bersangkutan dalam hukum setempat," katanya.




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads