Tawuran Geng Motor di Jalan Kenari Jogja Ternyata Dipicu Masalah Sepele

Tawuran Geng Motor di Jalan Kenari Jogja Ternyata Dipicu Masalah Sepele

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 29 Nov 2024 14:31 WIB
Para pelaku dan barang bukti dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Jumat (29/11/2024).
Para pelaku dan barang bukti dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Jumat (29/11/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Kasus penyerangan gerombolan bermotor di depan GOR Among Rogo, Jalan Kenari, Umbulharjo, Jogja, ternyata dipicu persoalan sepele atau dendam pribadi. Ironisnya, masalah itu lalu dilanjutkan dengan mengajak kelompoknya tawuran.

"Jadi dia adalah kelompok tertentu, dua gerombolan di Jogja. Jadi dia awalnya punya masalah pribadi lalu masing-masing mengajak rekan-rekannya," kata Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Probo Satrio saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Jumat (29/11/2024).

"Memang dia menggunakan sepeda motor tapi tidak secara implisit mengatakan geng motor," lanjut Probo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/11) dini hari. Dalam peristiwa itu satu korban kena luka bacok.

"Rombongan korban kalah jumlah banyak dari rombongan pelaku, mereka janjian dulu melalui HP kemudian dia menentukan titik tawuran dan waktunya," ujar Probo.

ADVERTISEMENT

Saat tiba di TKP, korban langsung dikeroyok rombongan pelaku dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam. Kaki korban juga dilindas menggunakan sepeda motor.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dan memar pada area punggung dan kedua tangan, kedua kaki mengalami memar," ungkap Probo.

Dari keterangan korban dan hasil pemeriksaan CCTV, polisi mulai mengamankan para pelaku pada 26 November 2024. Total ada 11 pelaku yang diringkus dari berbagai lokasi di Jogja.

"Dari 11 tersangka dibagi dua, 6 orang tergolong dewasa dan 5 orang masih anak berhadapan dengan hukum," papar Probo.

Enam pelaku dewasa antara lain TR (19) warga Wirobrajan yang tak lain pelaku pembacokan, lalu FYP (18) warga Umbulharjo, dan MPW (18) warga Mergangsan. Kemudian JMM (18), MJS (18), dan GTN (18), ketiganya Banguntapan Bantul.

Sedangkan pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) di antaranya RK (16), DRP (16), HR (17), KAM (17), TF (16). Mereka kemudian dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR).

Dari pemeriksaan sementara, Probo melanjutkan, para pelaku belum tertangkap seluruhnya. Disinyalir, rombongan pelaku mengendarai sekitar 15 sampai 20 sepeda motor.

"Rombongan pelaku diketahui 15-20 motor berboncengan semua. Jadi ada yang belum bisa diamankan semua. Korban rombongan 7 sepeda motor," urainya.

Terhadap para pelaku dan ABH disangkakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 tentang penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara.




(ams/dil)

Hide Ads