Seorang warga Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, berinisial KM (48) diciduk polisi usai memperkosa anak tirinya yang masih remaja hingga tiga kali. Pelaku pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus itu terungkap pada Minggu (24/11/2024). Korban yang berusia 15 tahun ini menolak permintaan untuk memuaskan nafsu bejat ayah tirinya.
"Lalu pagi harinya (25/11) korban cerita ke ibunya kalau pernah disetubuhi oleh ayah tirinya sebanyak tiga kali," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza, saat dihubungi wartawan, Jumat (29/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat pengakuan itu, ibu korban langsung melaporkannya ke Polres Gunungkidul. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya membekuk KM di rumahnya.
"Pelaku diamankan kemarin, Kamis (28/11) pukul 03.00 WIB dan langsung dilakukan penahanan," ujarnya.
Terkait motif KM tega memperkosa anak tirinya berkali-kali, Achmad mengaku masih mendalaminya. Namun, dari pengakuan korban aksi bejat ayah tirinya dilakukan sejak tahun lalu.
"Dari pengakuan korban itu sudah tiga kali (disetubuhi ayah tirinya) dan itu terjadi tahun 2023 di rumahnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, KM disangkakan pasal 81 atau 82 Undang-undang (UU) RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.
(ams/afn)
Komentar Terbanyak
Berhenti di Lampu Merah, Mobil Sultan HB X Disalip Rombongan Pakai Patwal
Mahar Cek Rp 3 M Belum Bisa Cair, Mbah Tarman Ungkap Alasannya
Tagar #PatrickOut Meledak, Media Belanda Pertanyakan Nasib Kluivert di Timnas