Sopir pikap ekspedisi berinisial S (52) nekat melawan arah saat melintas di Jakarta Selatan. Sopir itu menabrak sekeluarga yang mengendarai sepeda motor dan menewaskan bayi berusia 6 bulan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/11) pukul 11.49 WIB dan sopir S ditangkap pada Selasa (26/11) lalu. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, polisi akhirnya menetapkan sopir jasa ekspedisi itu sebagai tersangka.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Agung Wuryanto, dilansir detikNews, Jumat (29/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung mengatakan tersangka langsung ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Iya, Tersangka langsung kami tahan," jelas dia.
Video Pikap Tabrak Pemotor Sekeluarga Viral
Video yang merekam peristiwa itu viral di media sosial. Terlihat pengendara pikap itu melawan arah di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pikap itu lalu menabrak suami istri yang berboncengan bersama bayinya.
Dinarasikan sepasang suami istri dan bayinya itu hendak pergi kondangan. Sedangkan sopir jasa ekspedisi itu berkendara melawan arah sejauh 20 meter, dan saat mencoba memotong jalan pikap itu menabrak korban.
Dari narasi video disebutkan korban dan motornya sempat terseret mobil pikap tersebut. Korban istri dan anaknya yang masih berusia 6 bulan sempat terlempar setelah ditabrak pikap.
Sopir pikap jasa ekspedisi tersebut lalu kabur. Polisi menyelidiki kasus tersebut dengan meminta keterangan saksi dan mendalami rekaman CCTV, hingga akhirnya menangkap sopir tersebut.
(ams/aku)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan